Berita Cilacap

Gerebek Rumah Kontrakan Dekat Lapangan Bong Cina Cilacap, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Keras

Satresnarkoba Polresta Cilacap menggerebek rumah kontrakan milik terduga pelaku pengedar obat keras dan mengamankan ratusan obat yang dijual ilegal.

TRIBUNBANYUMAS/POLRES CILACAP
Ratusan butir obat keras diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap dari tangan tersangka R (35), pengedar narkoba di Cilacap. Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satresnarkoba Polresta Cilacap menggerebek rumah kontrakan milik terduga pelaku pengedar obat keras, R (35), Rabu (23/10/2024).

Dalam penggerebekan di rumah kontrakan di sekitar Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah, Jawa Tengah, itu, polisi mengamankan R dan ribuan obat keras.

Kasihumas Polresta Cilacap Idpa Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan R merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani Bareskrim Polri.

Dugaannya, R mendapatkan pasokan obat keras dari seseorang berinisial F.

"Tersangka R diduga menjadi pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang berinisial F, yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Galih mengatakan, obat keras yang diamankan sebanyak 685 butir.

Baca juga: Cilacap Kini Punya Ruang Kolaboaratif "Baruwani" Circular Hub, Pusat Inovasi dan Edukasi

Obat-obatan tersebut terdiri dari Tramadol, pil warna kuning bertuliskan DMP, dan pil berwarna putih bertuliskan Y. 

"Ditemukan pula sebanyak 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam, dan Alprazolam," kata Galih.

Menurut Galih, R mendapatkan upah Rp300.000 untuk setiap transaksi penjualan obat yang dipasok F.

"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. F sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan akan terus kami buru," ungkap dia.

Dalam kasus tersebut, R diproses sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatandan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Polresta Cilacap terus mengembangkan kasus itu tuntuk memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap.

"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap."

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved