Pilbup Kudus 2024

Hadiri Acara Paslon Pilkada Kudus, Pejabat Kejagung Langar Netralitas ASN. Bawaslu Lapor BKN

Bawaslu Kudus menyatakan seorang pejabat Kejagung melanggar netralitas ASN. Pejabat tersebut turut serta dalam kegiatan calon bupati Pilkada Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan seorang pejabat di Kejaksaan Agung berinisial EB, melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pilkada Kudus 2024. 

Keputusan ini segera diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti lewat sanksi.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kedua, Minggu (20/10/2024).

"ASN berinisial EB di lingkungan Kejaksaan Agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN," kata Minan dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Kronologi Kejadian

Minan mengatakan, kasus ini ditangani setelah EB diketahui terlibat dalam kegiatan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Kudus dan politisi partai pengusung.

Temuan ini kemudian diregistrasi pada Kamis, 17 Oktober 2024, dengan Nomor temuan : 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024. 

Baca juga: 6 ASN dan Kades Dilaporkan, Diduga Dukung Paslon di Pilkada Kudus 2024

Minan mengatakan, kasus ini kemudian masuk dalam rapat sentra Gakkumdu pembahasan pertama, untuk menetapkan pasal yang diduga dilanggar ASN itu.

Dalam rapat itu, EB diduga melakukan pelanggaran pidana Pasal 189 jo 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 188 jo 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian, Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Ada tiga pasal yang pihaknya sangkakan terhadap temuan dugaan pelanggaran ini. 

Pertama, Pasal 70 undang-undang pemilihan dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan.

"Kedua, Pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan yang ketiga terkait Netralitas ASN," kata Minan.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan klarifikasi pihak-pihak terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pemanggilan dilakukan pada Jumat (18/10/2024) dan Sabtu (19/10/2024). 

Kemudian, pada Minggu, Bawaslu Kudus menggelar rapat sentra Gakkumdu pembahasan kedua. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved