Kamis, 4 Juni 2026

Pilbup Kudus 2024

Hadiri Acara Paslon Pilkada Kudus, Pejabat Kejagung Langar Netralitas ASN. Bawaslu Lapor BKN

Bawaslu Kudus menyatakan seorang pejabat Kejagung melanggar netralitas ASN. Pejabat tersebut turut serta dalam kegiatan calon bupati Pilkada Kudus.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. 

Dalam pembahasan kedua ini diputuskan terkait pidana pemilihan Pasal 70 dan Pasal 71 tidak memenuhi unsur pidana pemilihan maka pembahasan dihentikan.

Baca juga: Laporan Tak Terbukti, Bawaslu Kudus Nyatakan Calon Bupati Samani Tak Langgar Aturan Kampanye

Namun, soal netralitas ASN, mereka menilai EB melakukan pelanggaran.

"Dengan adanya EB di kegiatan tersebut, terlihat jelas duduk di samping pasangan calon dan beberapa politisi dari partai pengusung, menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut," kata Minan.

Keputusan ini akan diteruskan ke BKN karena memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

"Terkait (pelanggaran) netralitas ASN, Bawaslu Kudus memutuskan akan meneruskan ke BKN terkait ketidaknetralannya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus," katanya.

Menurut Minan, kasus ini merupakan temuan kedua Bawaslu Kudu.

Sebelumnya, mereka juga meneruskan kasus pelanggaran ketidaknetralan ASN ke BKN dengan terlapor berinisial NH pada tanggal 11 September 2024. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved