Pilbup Kudus 2024
Hadiri Acara Paslon Pilkada Kudus, Pejabat Kejagung Langar Netralitas ASN. Bawaslu Lapor BKN
Bawaslu Kudus menyatakan seorang pejabat Kejagung melanggar netralitas ASN. Pejabat tersebut turut serta dalam kegiatan calon bupati Pilkada Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
Dalam pembahasan kedua ini diputuskan terkait pidana pemilihan Pasal 70 dan Pasal 71 tidak memenuhi unsur pidana pemilihan maka pembahasan dihentikan.
Baca juga: Laporan Tak Terbukti, Bawaslu Kudus Nyatakan Calon Bupati Samani Tak Langgar Aturan Kampanye
Namun, soal netralitas ASN, mereka menilai EB melakukan pelanggaran.
"Dengan adanya EB di kegiatan tersebut, terlihat jelas duduk di samping pasangan calon dan beberapa politisi dari partai pengusung, menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut," kata Minan.
Keputusan ini akan diteruskan ke BKN karena memenuhi unsur pelanggaran kode etik.
"Terkait (pelanggaran) netralitas ASN, Bawaslu Kudus memutuskan akan meneruskan ke BKN terkait ketidaknetralannya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus," katanya.
Menurut Minan, kasus ini merupakan temuan kedua Bawaslu Kudu.
Sebelumnya, mereka juga meneruskan kasus pelanggaran ketidaknetralan ASN ke BKN dengan terlapor berinisial NH pada tanggal 11 September 2024. (*)
| Hasil Real Count Pilkada Kudus: Samani-Bellinda Raih Suara Terbanyak, KPU Tunggu Potensi Gugatan |
|
|---|
| Hasil Quick Count Pilkada Kudus, Samani-Belinda Unggul, Hartopo Legawa |
|
|---|
| Anggota DPRD Kudus Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Aniaya Relawan Paslon 02 setelah Tempel Stiker |
|
|---|
| Muhammadiyah Pastikan Netral di Pilkada Kudus, Pencatutan Logo untuk Kampanye Tak Berizin |
|
|---|
| Debat Pilkada Kudus, Hartopo-Mawahib Berkomitmen Tingkatkan IPM dan SDM untuk Kesejahteraan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020__.jpg)