Gugatan PDIP ke Gibran Diputus Hari Ini, Mungkinkah Pelantikannya Bisa Batal Jika Dikabulkan?
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hari ini Kamis (10/10/2024) akan memutuskan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres
Gugatan PDIP
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam salah satu gugatan, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.
Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada 26 Oktober 2023.
Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.
Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023. (tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Gugatan PDIP Terhadap Gibran Diputuskan, Pelantikannya Bisa Batal Jika Hakim Mengabulkan?
| Aneh Tiga Kepala OPD di Batang Dilantik Bernama Sama, Budi |
|
|---|
| Bupati Purbalingga Fahmi Ingatkan Ratusan Pejabat Usai Dilantik |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia. Keluarga: Tidak Ada Penyakit Khusus |
|
|---|
| Kondisi Kampung Sekip Semarang Kian Parah: Jalan Putus, 17 Rumah Ambles, Warga Nanti Relokasi Gibran |
|
|---|
| Wali Kota Semarang Lantik 12 Pejabat Eselon II, Pastikan Tak Ada Jual Beli dan Gratifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/wali-kota-solo-gibran-rakabuming-raka-menyerahkan-surat-pengunduran-diri.jpg)