Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

BREAKING NEWS: 2 Rumah Sakit di Tegal Ajukan Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Merugi Rp4,8 Miliar

Dua rumah sakit swasta di Tegal terlibat phantom billing atau tagihan fiktif BPJS Kesehatan mencapai Rp4,8 miliar.

|
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Suasana di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal di Jalan Sepelem Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dua rumah sakit swasta di Tegal terlibat phantom billing atau tagihan fiktif BPJS Kesehatan mencapai Rp4,8 miliar.

Kini, BPJS Kesehatan Cabang Tegal memutus kerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengatakan, dua rumah sakit tersebut adalah RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi.

"Ada pelanggaran isi (kerjasama, Red) sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," kata Chohari, Senin (7/10/2024).

Chohari menjelaskan, kasus tagihan fiktif ini menggunakkan modus penagihan tindakan yang tidak dilakukan berupa pemasangan ventilator.

Menurut Chohari, kerugian terbesar ditemukan dari klaim BPJS Kesehatan yang diajukan RS Mitra Keluarga Tegal.

Sisanya, dari RS Mitra Keluarga Slawi.

Klaim fiktif itu diajukan dari 7 kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator.

Dari pengecekan, terbukti tidak dilakukan pemasangan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp591 juta.

Potensi ini muncul karena ada 26 kasus pending dengan penagihan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator.

"Dari dua kasus temuan tersebut, kerugian atas tagihan yang sudah dibayarkan BPJS Kesehatan mencapai Rp4,8 miliar," katanya.

Nasib Pasien BPJS Kesehatan

Chohari mengungkapkan, kejadian ini disikapi dengan pemutusan kerja sama.

Pemutusan kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Slawi berlaku mulai Senin, 7 Oktober 2024.

Sedangkan pemutusan kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Tegal berlaku mulai Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurut Chohari, pemutusan kerja sama ini dipastikan berdampak pada pasien.

Karena itu, pihaknya tengah fokus memikirkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak atas pemutusan kerja sama tersebut. 

Pihaknya pun memindahkan layanan peserta JKN di kedua rumah sakit tersebut ke rumah sakit lain terdekat.

Sementara, belum ada keterangan resmi dari RS Mitra Keluarga Tegal.

Saat Tribunbanyumas.com berusaha menghubungi pihak rumah sakit melalui saluran telepon dan mendatangi rumah sakit, tidak ada respon dari pihak terkait. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved