Pilbup Kudus 2024

Pj Bupati Kudus Digoyang Wacana Hak Angket Soal Netralitas Pilkada, Acungkan 2 Jari saat HUT Kudus

Acungan dua jari Pj Bupati Kudus saat perayaan Hari Jadi Kudus membuat lima fraksi di DPRD Kudus berencana menggulirkan hak angket.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. Acungan dua jari Pj Bupati Kudus saat perayaan Hari Jadi Kudus membuat lima fraksi di DPRD Kudus berencana menggulirkan hak angket soal dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Lima fraksi di DPRD Kudus sepakat mengajukan hak angket terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Pilkada 2024.

Lima fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Persatuan Demokrat Hanura (PDH).

Meski begitu, tak semua anggota Fraksi Persatuan Demokrat Hanura sepakat dengan hak angket tersebut.

Partai Demokrat memilih tak terlibat pengguliran hak angket ini.

Begitu pula dua fraksi lain di DPRD Kudus, yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar, memilih tak ikut menggulirkan hak angket tersebut.

Dilihat dari dukungan politik Pilkada Kudus, hak angket tersebut digulirkan fraksi dari partai pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton.

Sementara, partai yang tak ikut serta menggulirkan hak angket adalah pendukungn pasangan nomor urut 2, Hartopo-Mawahib. 

Baca juga: 6 ASN dan Kades Dilaporkan, Diduga Dukung Paslon di Pilkada Kudus 2024

Keputusan menggulirkan hak angket ini dihasilkan dalam rapat terbatas yang digelar perwakilan lima fraksi tersebut, Kamis (3/10/2024).

Perwakilan anggota DPRD Kudus, Superiyanto menyampaikan, masing-masing perwakilan fraksi yang sepakat menggulirkan hak angket sudah menyampaikan pendapat dalam rapat koordinasi terkait kejanggalan-kejanggalan sikap Pj bupati atas dugaan melanggar netralitas.

Mereka pun sepakat, kejanggalan ini perlu disikapi bersama, dalam rangka mewujudkan Pilkada Kudus berjalan adil dan jujur. 

Menurut Superinyanto, anggota DPRD memiliki hak politik untuk menyikapi fenomena-fenomena yang berpotensi muncul menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam rangka menjaga pesta demokrasi di Kota Kretek berjalan bersih tanpa intimidasi dari pihak-pihak tertentu. 

"Kami menduga, banyak persoalan terjadi yang dilakukan Pj bupati Kudus terkait netralitas dan independen seorang pejabat, diduga cenderung mendukung salah satu pasangan calon yang harus segera disikapi," katanya, Jumat (4/10/2024).

Superiyanto menegaskan, netralitas dalam Pilkada 2024 tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga penjabat kepala daerah.

Terkait netralitas ASN, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penerbitan SKB tersebut bertujuan menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Amanat tersebut, lanjut Superiyanto, sudah jelas melarang ASN Pj bupati agar tidak terlibat dalam politik praktis dan harus bisa menjaga netralitas demi terwujudnya pesta demokrasi yang harmonis dan kondusif. 

Acungka Dua Jari

Dugaan tak netral Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie muncul saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Makna Nomor Urut Pilkada Kudus bagi Samani-Bellinda dan Hartopo-Mawahib

Hasan kedapatan berfoto bersama dengan mengangkat dua jari, dalam konser band Wali.

Temuan ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Kudus

"Setelah kegiatan band Wali, ada dokumentasi Pj bupati dan sejumlah ASN menunjukkan dua jari, artinya tidak netral."

"Ini tahun Pilkada, netralitas harus dijaga, juga tidak boleh mengarahkan ASN pada hal politik, ini melanggar aturan," tutur dia. 

Politikus Partai Nasdem tersebut juga menyoroti soal penataan eselon dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang dinilai tidak melibatkan DPRD.

Bahkan, pelantikan tiga kepala OPD yang dilaksanakan Kamis (3/10/2024), dilakukan di kawasan Menara Kudus, bukan di Pendopo Kabupaten Kudus.

"Surat pengajuan hak angket kami serahkan pekan ini ke pimpinan sementara DPRD Kudus, supaya bisa segera dilakukan paripurna. Semakin cepat, semakin baik, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegasnya. 

Sementara, wakil pimpinan sementara DPRD Kudus, Mukhasiron, berjanji segera menindaklanjuti usulan hak angket yang masuk.

Menurutnya, hak angket merupakan bagian dari aspirasi anggota dewan.

"Setelah usulan hak angket ini kami terima, segera kami lakukan rapat pimpinan. Setelah itu dijadwalkan paripurna dan dibentuk pansus," tutur dia. 

Terancam Gagal

Sementara, pengguliran hak angket soal dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie terancam gagal.

Pasalnya, pengguliran hak angket butuh 3/4 suara DPRD Kudus.

Baca juga: Kakak Beradik di Kudus Kompak Aniaya Tetangga dengan Sabit, Padahal Awalnya Candaan

Secara keseluruhan, anggota DPRD Kudus mencapai 45 orang.

Itu berarti, hak angket setidaknya harus disetujui 34 anggota dewan.

Sementara, hak angket digulirkan lima fraksi dengan jumlah pendukung sekitar 30 suara.

Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo  Utomo memastikan, anggota dewan dari Gerindra di DPRD Kudus dipastikan tak akan turut dalam wacana hak angket.

"Sikap Gerindra tidak tanda tangan (hak angket) karena ini bentuk komitmen kami, pengusung 02, ibaratnya kompak.”

"Monggo, itu dari teman-teman koalisi 01. Sikap Gerindra sama dengan partai yang lain pengusung 02. Monggo itu dari teman-teman 01 menyampaikan haknya,” kata Sulistyo Utomo.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan penjabat bupati berikut para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus, Sulistyo tidak mau menduga-duga. Pasalnya, politik itu faktual.

"Kalau kami tidak menduga-duga. Politik kan faktual, ada bukti, ya monggo," kata Sulistyo. (sam/goz)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved