Berita Semarang

Rampas Mobil Nasabah di Semarang, Pentolan DC Ditangkap Polisi. Dapat Upah Rp30 Juta Per Mobil

Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap pentolan debt collector Rajawali Semarang atas kasus perampasan mobil. Lima orang masuk DPO.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi debt collector ditangkap. Polisi menangkap pentolan perusahaan debt collector di Kota Semarang karena merampas mobil nasabah. Lima orang lainnya masih diburu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap pentolan perusahaan debt collector (DC) PT Rajawali Semarang atas kasus perampasan mobil nasabah.

Dari aksinya, mereka mendapat upah Rp15 juta-Rp30 juta dari setiap mobil yang ditarik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, pimpinan DC Rajawali yang ditangkap atas nama Anggiat Marpaung (52).

Anggiat ditangkap dalam pelarian di daerah Jambi, Kamis (26/9/2024).

Setelah Anggiat ditangkap, adik Anggiat bernama Lantas Marpaung, menyerahkan diri ke Polda Jateng, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Kabar Baik, Evandro Brandao Bisa Memperkuat PSIS Semarang saat Bertemu Persija Jakarta

Menurut Johanson, DC Rajawali diduga sudah berulang melakukan perampasan mobil di Semarang.

Padahal, dalam surat kuasa dari leasing, mereka diminta melakukan penagihan.

"Mereka malah melakukan penarikan dan perampasan jadi menyalahi aturan."

"Dari aktivitas itu, mereka mendapat upah satu unit mobil yang tarik sebesar Rp15 juta-Rp30 juta, tergantung jenis kendaraan," kata Johanson dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi.

Menurut korban, mobilnya dirampas di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda, Kota Semarang, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Korban lain, melapor setelah mobilnya ditarik paksa di House of Niti Kedungmundu, pada Kamis, 2 November 2023.

5 Anak Buah Anggiat Masuk DPO

Menurut Johanson, polisi masih memburu lima anak buah Anggiat, masing-masing berinisial JS, AS, TS, BD dan HW. 

"Masih ada lima debt collector yang masih menjadi DPO atas dua kasus perampasan mobil di Kota Semarang. Kelima orang ini bergerak atas komando Anggiat Marpaung," kata Johanson.

Baca juga: Para Pimpinan Gangster di Semarang Sepakat Bubar, Kota Sudah Aman?

Menurut Johanson, kelima anak buah Anggiat yang diburu terlibat dalam perampasan mobil nasabah di halaman parkir CIMB Niaga dan House of Niti Kedungmundu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved