Berita Pemalang

Kawanan Perampok Bajak Truk Kontainer Bermuatan Garmen Rp1,8 Miliar di Pemalang, 5 Orang Dibekuk

Kawanan perampok truk kontainer bermuatan pakaian garmen kualitas ekspor beraksi di Jalan Pantura Pemalang. Lima orang ditangkap, enam masih buron.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINDEL MEDIA
Ilustrasi perampok ditangkap. Kawanan perampok truk kontainer bermuatan pakaian garmen kualitas ekspor beraksi di Jalan Pantura Pemalang. Lima orang ditangkap, enam lainnya masih buron. 

"Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harg Rp14 ribu per potong," katanya.

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Selanjutnya, tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Kompas.com/Dedi Muhsoni)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Perampokan Truk Pakaian Garmen di Pantura Senilai Rp 1,8 M".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved