Berita Temanggung
Bawa Lencana Mirip Polisi, Wartawan Gadungan Peras Korban di Jateng. Modus: Korban Serempet Mobil
Berbekal lencana menyerupai lambang Polri namun bertuliskan Pers, pria berinisial MSY (39), memalak sejumlah pengendara mobil di Jawa Tengah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Berbekal lencana menyerupai lambang Polri namun bertuliskan Pers, pria berinisial MSY (39), memalak sejumlah pengendara mobil di Jawa Tengah.
Saat beraksi, MSY mengaku sebagai wartawan atau polisi.
Aksinya terhenti setelah memeras warga Temanggung.
Saat beraksi, pria asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, itu menggunakan modus diserempet mobil korban.
Sementara, dia mengendarai motor Honda PCX.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, di Temanggung, MSY beraksi di tiga lokasi.
Yakni di Kecamatan Kranggan, Kedu, dan Parakan.
Semuanya berlangsung pada bulan Agustus.
Baca juga: Berusia 2 Abad, Warung Jadoel Temanggung Betul-betul Sajikan Menu Jadul
Pada aksinya yang ketiga, 31 Agustus, MSY beraksi di Desa Dangkel.
Saat itu, MSY menyalip mobil yang dikendarai MK (73) sambil memintanya berhenti.
MSY lantas menuduh korban telah menyerempet dan meminta uang ganti Rp5 juta.
Dia mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi jika tidak memberinya uang. Saat itu, MSY mengaku sebagai anggota Polres Temanggung.
"Korban hanya punya uang Rp1,3 juta. Karena takut, korban memberikan uangnya ke tersangka," kata Didik saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Beraksi di Cilacap hingga Semarang
Kepada polisi, MSY mengaku beraksi sejak Juli 2024.
Selama itu, dia berpindah-pindah tempat melakukan aksi kejahatan.
Selain di Temanggung, dia juga beraksi di Magelang dan Wonosobo, masing-masing tiga kali; Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang, masing-masing dua kali; serta Pekalongan dan Pemalang, masing-masing sekali.
Nominal uang yang diminta dari para korban, kata Didik, mulai Rp500 ribu-Rp5 Juta.
Baca juga: Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Magelang, Seorang Pemotor Tewas
MSY disebut selalu mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.
Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Tegal pada Kamis (5/9/2024) malam.
"Selama ini, pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel. Pembayaran hotel hasil dari pemerasan," imbuh Didik.
Berawal dari Jadi Korban Penyerempetan
Kepada polisi, MSY mengaku, uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang akibat judi online sekitar Rp30 juta.
Dia tidak ingat total uang yang diperoleh dari memeras para sopir.
"Sebelumnya, saya menghadiri acara wisuda keponakan di Yogyakarta. Di sana, saya diserempet mobil, lalu diberi ganti rugi. Saya merasa, kok, kayanya enak gitu. Akhirnya keterusan," tuturnya.
Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara. (Kompas.com/Egadia Birru)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wartawan Gadungan Pakai Lencana Mirip Polisi Peras Sejumlah Pengendara di Jateng".
Dianiaya Suami, Istri Mantan Kades di Temanggung Dapat 35 Jahitan |
![]() |
---|
Tunggu Hujan Reda, 3 Siswi SMP di Temanggung Aniaya 2 Temannya di Halaman Sekolah. Videonya Viral |
![]() |
---|
Niat Ambil Bola, 2 Pelajar Terjebak di Pohon Besar Alun-alun Temanggung. Tak Berani Turun |
![]() |
---|
Korban Perundungan di Temanggung Menolak Masuk Sekolah. Malu Video Kejadian Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Siswa SMP Temanggung Ditendang Remaja Lain Gara-gara Asmara. Orangtua yang Tak Terima Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.