Berita Banyumas

Sosok Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar, Kelahiran Pemalang Jabat Kabiro Hukum Pemprov

Pelantikan Iwanuddin Iskandar sebagai Pj Bupati Banyumas dilakukan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana di Semarang, Kamis (19/9/2024).

tangkapan layar video pelantikan
Iwanuddin Iskandar, Pj Bupati Banyumas yang baru. Sebelumnya, ia adalah Pj Bupati Brebes. Jabatan definitif Iwan yakni Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jateng. 

Pj Bupati Banyumas dan Brebes rencananya akan dilantik Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Semarang, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Ketua DPRD Banyumas Minta Pj Bupati Karifikasi Terkait Demo Tuntutan Jejaring Masyarakat Banyumas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie dan Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Setda Banyumas membenarkan bahwa Iwanuddin Iskadar dilantik menjadi Pj Bupati Bupati Banyumas yang baru.

"Rencananya Kamis (19/9/2024) pukul 07.00 akan dilantik Pj Gubernur Jawa Tengah," ujar Kabag Prokompim Setda Banyumas, Wakhyono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (18/9/2024).

Sempat Didemo

Sebelumnya, Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro seminggu lalu sempat ramai didemo ratusan masyakarat yang menamakan 'Jaringan Masyarakat Banyumas'.

Aksi itu berkaitan karena Hanung dinilai tidak melaksanakan edukasi politik menjelang Pilkada Banyumas. 

Mereka menuntut pertanggungjawaban dari Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, yang dinilai tidak mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Bahkan dianggap cenderung mendukung fenomena atau adanya kotak kosong.

Baca juga: 0 Rupiah APBD untuk Persibas Banyumas, Mana Janji Pj Bupati?

Massa pengunjuk rasa mengkritik Hanung karena dianggap lebih fokus pada pencitraan diri melalui media sosial Instagram @maspjbanyumas. 

Ketimbang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pilkada. 

"Kami melihat bahwa PJ Bupati lebih sibuk melakukan pencitraan diri sendiri daripada melaksanakan kewajiban untuk mensosialisasikan dan mendukung suksesnya Pilkada," kata Koordinator aksi Bejo Wijaya. 

Massa menyampaikan kekhawatiran tentang kurangnya dukungan resmi dari pemerintah daerah dalam menyukseskan pemilihan umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan pemerintah daerah harus memberikan fasilitas serta melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. (*)

Baca juga: Pj Bupati Banyumas Didemo Warga, Dianggap Pansos dan Abaikan Fungsi Edukasi Politik Pilkada 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved