Berita Jateng

Kubur Impian Jadi Bupati Kendal, Keputusan Mengagetkan Dico Tak Jadi Ajukan Banding ke PTTUN

Dico - Ali sebelumnya bakal melanjutkan gugatan ke PTTUN, setelah gugatannya ditolak oleh Bawaslu Kendal.

Istimewa
Bupati petahana sekaligus bapaslon bupati Kendal, Dico M Ganinduto 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin memastikan tidak melanjutkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).


Dico - Ali sebelumnya bakal melanjutkan gugatan ke PTTUN, setelah gugatannya ditolak oleh Bawaslu Kendal.


Keputusan ini pun menegaskan bapaslon Dico - Ali tak lagi mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.


Ditemui di kompleks rumah dinas bupati, Dico mengatakan keputusan untuk mundur dari gugatan telah dipertimbangkan secara matang.


Ia juga telah mengkomunikasikan pilihan yang diambil tersebut ke sejumlah pihak.

Baca juga: Serum Anti Bisa Ternyata Langka, Begini Cara Medis Tangani Korban Gigitan Ular


"Saya ingin menyampaikan setelah mendalami pemikiran matang dan berbagai saran serta masukan, saya memutuskan tidak melanjutkan banding ke PTTUN," katanya, Kamis (19/9/2024).


Dico menerangkan, kepastiannya mundur dari gugatan dilakukan sebagai bentuk penghormatan proses demokrasi di Kendal. 


Terlebih, nama Dico juga menjadi buah bibir setelah gagal maju di Pilgub Jateng, Pilwakot Semarang dan Pilkada Kendal.


"Ini tentunya bukan keputusan mudah, ini merupakan penghormatan atas proses demokrasi dan juga untuk kebaikan masyarakat Kendal," sambungnya.


Ia menjelaskan, pihaknya menghormati penuh keputusan Bawaslu yang telah menolak gugatan di Pilkada Kendal


Ia berharap, siapapun calon bupati terpilih nantinya bisa menjadi pemimpin dan mengayomi untuk masyarakat Kendal.


"Saya menghormati keputusan Bawaslu Kenda. Saya juga berharap demokrasi di Kendal bisa berjalan baik dan lancar, serta bisa melahirkan pemimpin terbaik di Kendal," tuturnya.

Baca juga: Tugas Pertama Pj Bupati Banyumas Baru dari Pj Gubernur Jateng: Selesaikan Masalah Pengangguran


Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico - Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja.


"Iya, sampai 3 hari kerja. Yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN mulai hari ini (red: Selasa) sampai Kamis ini," kata Hevy dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).


Ia menegaskan putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Dokter Senior PPDS Undip, Terlibat Perundungan dan Pemerasan Dr Aulia Risma?


Jika terdapat pihak yang tidak terima, maka langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.


"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU,"


"Nanti KPU buat Surat Keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat." papar Hevy. (ags) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved