Pilkada 2024
Gaji Lumayan Daripada Nganggur, Perekrutan Besar-besaran KPPS Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 16.443 KPPS.
|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: khoirul muzaki
Desta Leila/Tribun Jateng
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat melakukan sesi wawancara dengan rekan media di area Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi beberapa waktu lalu.
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyelahgunaan narkotika
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk informasi lengkap mengenai format dokumen pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024, bisa melalui Link https://bit.ly/pengumuman_format_dokumen_KPPSPILKADA2024
"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada kelurahan atau desa masing-masing, setiap hari pada jam kerja, dan untuk hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB," jelas Dian. (dta)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.