Pilkada 2024

Gaji Lumayan Daripada Nganggur, Perekrutan Besar-besaran KPPS Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 16.443 KPPS. 

|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: khoirul muzaki
Desta Leila/Tribun Jateng
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat melakukan sesi wawancara dengan rekan media di area Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi beberapa waktu lalu. 


-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyelahgunaan narkotika 


-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 


-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 


Untuk informasi lengkap mengenai format dokumen pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024, bisa melalui Link https://bit.ly/pengumuman_format_dokumen_KPPSPILKADA2024 


"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada kelurahan atau desa masing-masing, setiap hari pada jam kerja, dan untuk hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB," jelas Dian. (dta) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved