Pilkada 2024

Gaji Lumayan Daripada Nganggur, Perekrutan Besar-besaran KPPS Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 16.443 KPPS. 

|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: khoirul muzaki
Desta Leila/Tribun Jateng
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat melakukan sesi wawancara dengan rekan media di area Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, mulai tanggal 17-28 September 2024.


Kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 16.443 KPPS


Nantinya saat pelaksanaan, pada 2.349 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing terdapat 7 anggota KPPS


Informasi tersebut disampaikan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat dihubungi Tribunjateng.com via pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (17/9/2024). 

Baca juga: Kronologi Tewasnya Mahasiswa Dibacok OTK di Semarang, Pulang ke Kos Dihadang Geng Bersenjata


Bagi masyarakat yang minat ingin mendaftar sebagai KPPS pada Pilkada Serentak Kabupaten Tegal tahun 2024, Dian menyebut ada honor yang disiapkan dan nominalnya sesuai kedudukan masing-masing. 


"Terkait honor yang nantinya diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024, untuk Ketua sebesar Rp 900 ribu, Anggota Rp 850 ribu, dan Pengamanan TPS atau Satlinmas sebesar Rp 650 ribu," ungkap Dian Anika Sari, pada Tribunjateng.com. 


Selain anggota KPPS, Dian menerangkan pihaknya juga membutuhkan petugas ketertiban atau Satlinmas di TPS sebanyak 4.698 orang. 


Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan per TPS ada dua orang Linmas yang berjaga. 


Persyaratan Anggota KPPS


-Warga Negara Indonesia (WNI) 


-Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun


-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca juga: BREAKING NEWS : Gempa Tektonik Darat M 2,7 Guncang Banjarnegara, Kedalaman Hanya 5 KM


-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 


-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan 


-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved