Berita Jateng

Ibu di Sragen Pilih Damai Tahu Pelaku yang Gadaikan Motornya Rawat Anak Seorang Diri

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara restorative justice.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Penyelesaian kasus penipuan dengan restorative justice di Polres Sragen 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN- Polsek Gondang telah menyelesaikan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui metode restorative justice atau keadilan restoratif. 

Kasus ini melibatkan Emil sebagai pelapor dan SA sebagai terlapor, yang sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.

Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo membenarkan penyelesaian perkara penipuan dan atau penggelapan ini secara restoratif Justice berdasarkan kemanusiaan.

Ini dikarenakan pelaku ternyata harus mengasuh anaknya yang masih berusia 4 tahun seorang diri. Istrinya sudah merantau dan tidak memberikan perhatian atau dukungan kepadanya maupun anak mereka.

" Kasus ini bermula ketika SA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Emil pada bulan April 2024 dengan alasan akan digunakan oleh istrinya, " jelas Kapolsek.

Baca juga: Warga Rowosari Pemalang Ramai-ramai Hancurkan Makam Habib Amir bin Yahya, Ternyata Palsu

Namun, setelah beberapa bulan, SA menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini membuat Emil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang. 

"Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa SA tengah berjuang mengasuh anaknya yang masih kecil sendirian. Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Polsek Gondang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice demi asas kemanusiaan, " lanjutnya.

Diuraikan Kapolsek, awalnya, mereka sepakat bahwa SA akan menyewa sepeda motor tersebut dengan biaya Rp300.000,- yang dibayarkan setiap 10 hari.

Namun, setelah beberapa waktu, SA gagal memenuhi kewajiban pembayaran sewanya, dan Emil meminta agar sepeda motornya dikembalikan.

Ketika ditagih, SA mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang pria bernama Apek di Kabupaten Ngawi sebesar Rp4.000.000,-. 

Hal ini membuat Emil melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gondang.

Disampaikan Kapolsek bahwa pelaku akhirnya meminta maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan sepeda motor yang telah dibawanya.

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, Dico Belum Ajukan Gugatan ke PTTUN. Legowo Tak Maju Pilkada Kendal?

"SA akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Pelapor, Emil Lestari, memaafkan SA dan mencabut laporannya, sehingga kasus ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut, " tutup Kapolsek.

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara restorative justice.

SA  berjanji untuk mengembalikan sepeda motor kepada Emil, dan Emil mencabut laporan hukumnya serta memberikan maaf kepada SA. Keduanya juga sepakat tidak akan melanjutkan masalah ini ke ranah perdata maupun pidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved