Berita Jateng

Ibu di Sragen Pilih Damai Tahu Pelaku yang Gadaikan Motornya Rawat Anak Seorang Diri

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara restorative justice.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Penyelesaian kasus penipuan dengan restorative justice di Polres Sragen 

Polsek Gondang memilih metode restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, salah satunya adalah SA yang masih memiliki anak kecil berusia 4 tahun dan hidup tanpa dukungan istrinya. 

Selain itu, SA bukan merupakan seorang residivis, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Dengan penanganan ini, Polsek Gondang menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian damai tanpa harus melalui proses persidangan panjang, sejalan dengan prinsip restorative justice.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved