Berita Jateng
Ibu di Sragen Pilih Damai Tahu Pelaku yang Gadaikan Motornya Rawat Anak Seorang Diri
Setelah melalui proses penyelidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara restorative justice.
Editor:
khoirul muzaki
Polsek Gondang memilih metode restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, salah satunya adalah SA yang masih memiliki anak kecil berusia 4 tahun dan hidup tanpa dukungan istrinya.
Selain itu, SA bukan merupakan seorang residivis, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Dengan penanganan ini, Polsek Gondang menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian damai tanpa harus melalui proses persidangan panjang, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.