Berita Banyumas

Remaja Berkebutuhan Khusus di Banyumas Diperkosa Tetangga Nenek, Diberi Uang Tutup Mulut Rp7000

Seorang remaja berkebutuhan khusus diperkosa tetangga saat main ke rumah nenek. Korban diberi uang Rp7000 agar tak cerita soal yang dialami.

Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan. Remaja berkebutuhan khusus di Banyumas diperkosa tetangga nenek dan diberi uang Rp7000. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pria berinisial LKS (57), warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi lantaran memerkosa remaja berkebutuhan khusus.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/9/2024), di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithtas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban berinisial GCS (15) di antar sang ayah ke rumah nenek korban.

"Awalnya, korban diantar bapaknya ke rumah neneknya. Setelah mengantar, bapaknya langsung pamit dikarenakan akan bekerja," kata Andriansyah kepada wartawan, Selasa (10/9/2014). 

Kemudian, korban pergi ke rumah tersangka yang berada di samping rumah sang nenek.

Korban masuk ke rumah tersangka berniat meminta uang. 

"Korban meminta uang namun tersangka langsung menuntun korban dan memerintahkan korban tiduran terlentang di lantai, kemudian terjadi persetubuhan," bebernya. 

Baca juga: Ruas Ajibarang-Wangon Ditutup, Rute Trans Banyumas Berubah

Menurut Andriansyah, korban sempat memberontak. 

Namun, tersangka mengancam sehingga korban ketakutan. 

"Korban sempat berkata kepada tersangka 'enggak boleh saru (porno)', tersangka menjawab 'sudah diam saja, tidak usah berteriak', sehingga membuat korban takut lalu diam," jelas dia. 

Seusai memperkosa korban, tersangka memberi uang Rp7.000.

Andriansyah mengatakan, kasus ini terbongkar setelah GSC mengeluh saat saat buang air kecil.

Rasa sakit tak tertahankan membuat dia menangis.

Orangtua korban yang curiga langsung menanyai perihal yang terjadi.

Korban kemudian mengaku telah diperkosa pelaku.

Menurut Andriansyah, LKS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria paruh baya tersebut bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Paruh Baya Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas, Beri Imbalan Rp 7.000".

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Terkait Dugaan Suap Pengurusan Dana Hibah Pemprov Jatim

Baca juga: Marselino Ferdinan Ungkap The Power of Orang Dalam hingga Bisa Berseragam Oxford United

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved