Berita Blora

Tayub Blora Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Bupati Arif: Tak Ada Lagi yang Mengeklaim

Kesenian Tayub Blora kini tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M IQBAL SHUKRI
Penari Tayub tampil dalam gelaran tayub massal di lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (7/9/2024). Tayub Blora kini diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kemenkumham. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kesenian Tayub Blora kini tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.

Pengakuan ini tertuang dalam sertifikat Pencatatan Inventarisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Sertifikat pengakuan diserahkan secara simbolis di sela kegiatan tayub massal  yang digelar di lapangan Kridosono Blora, Sabtu (7/9/2024).

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan penting atas keberagaman budaya tradisional yang dimiliki Kabupaten Blora.

"Sertifikat ini mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan nenek moyang kita."

"Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta, sertifikat ini bertujuan melindungi ekspresi budaya tradisional sehingga tidak ada lagi yang dapat mengeklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya," jelasnya.

Baca juga: Barongan Blora Segera Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, Pemkab Tak Mau Kecolongan Klaim

Baca juga: KPU Blora Ingatkan Bupati Arief agar Cuti dari Jabatan saat Masa Kampanye Pilkada

Arief pun berpesan kepada generasi muda di Blora agar turut menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur tersebut.

"Sebagai generasi muda, kita harus nguri-uri kebudayaan yang menjadi warisan leluhur kita. Dengan budaya, kita bisa bersatu, rukun, dan kompak," tuturnya.

Diketahui, selain Tayub Blora, beberapa warisan budaya Kabupaten Blora juga telah tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.

Di antaranya, Wayang Krucil, Jipang Panolan, Jamasan dan Kirab Pusaka Kyai Bismo, Sedulur Sikep, Wayang Tengul, Grebeg Sedekah Bumi, serta tradisi Perang Nasi di Desa Gedangdowo. Termasuk  Jamasan Pusaka Situs Mbah Ndoro Balun. (*)

Baca juga: Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Unsoed Purwokerto, Pelaku Mahasiswa Aktif Anak Anggota DPRD

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved