Berita Nasional

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Etik, Terancam Tak Lolos Seleksi Capim

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai menjalani sidang pelanggaran etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). Ghufron disanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen. 

"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," ujar Ghufron seusai menjalani sidang putusan pembacaan etik.

Baca juga: Dua Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Etik, Lagi-lagi Terkait SYL

Ghufron menyerahkan sepenuhnya proses seleksi Capim KPK terhadap pansel.

Menurutnya, pansel capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan.

"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," kata Ghufron. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas Beri Catatan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK.

Baca juga: Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Sempat Saling Klaim Gol Timnas Indonesia Milik Mereka, Kok Bisa?

Baca juga: Jaminkan Mobil Pinjaman untuk Cari Utangan, Pemuda Asal Purwareja Banjarnegara Ditangkap Polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved