Pilkada 2024
Pilkada 3 Kabupaten di Jateng Berpotensi Pertemukan Calon Tunggal dengan Kotak Kosong, Ini Alasannya
KPU Jateng mengungkap potensi adanya kotak kosong di Pilkada 2024 di tiga wilayah. Tiga wilayah tersebut adalah Banyumas, Brebes, dan Sukoharjo.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) mengungkap potensi adanya kotak kosong di pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga wilayah.
Ini terjadi karena hingga masa perpanjangan pendaftaran, tidak ada pendaftar baru atau pendaftar yang lolos.
Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz mengatakan, tiga wilayah tersebut adalah Banyumas, Brebes, dan Sukoharjo.
"Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo, tidak ada pason yang mendaftar," kata Machruz, Kamis (5/9/2024) siang.
Sementara, untuk Banyumas dan Brebes, terdapat paslon yang mendaftar namun tidak bisa diproses.
"Setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi sehingga dikembalikan kepada paslon yang mendaftar," imbuhnya.
Baca juga: Pendaftaran Ditolak, Pendukung Maruf-Yuli Bakal Gencar Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas
Itu sebabnya, Machruz memastikan, Pilkada 2024 di tiga daerah ini akan diikuti calon tunggal versus kotak kosong.
Berikut perjalanan pendaftaran peserta Pilkada 2024 di tiga wilayah yang berpotensi mempertemukan calon tunggal melawan kotak kosong:
1. Pilkada Banyumas
Di masa pendaftaran Pilkada Banyumas, 27-29 Agustus 2024, KPU setempat hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon, yakni Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.
Mereka didaftarkan seluruh partai politik (parpol) pemilik suara di DPRD Banyumas.
Pada perpanjangan masa pendaftaran, sebenarnya muncul pasangan baru, Maruf Cahyono-Yulianti Supriyatingsih.
Mereka mendaftar di menit-menit akhir penutupan pendaftaran, Rabu (4/9/2024) pukul 23.30 WIB.
Mereka didaftarkan enam parpol, satu parpol DPRD (Nasdem) dan lima parpol nonparlemen (PSI, Hanura, Garuda, Partai Buruh, dan PKN).
Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU kemudian melakukan verifikasi berkas pendaftaran.
Sayangnya, banyak dokumen syarat yang disertakan, di antaranya pengalihan dukungan dari Nasdem yang semula mendukung Sadewo-Lintarti ke Maruf-Yulianti.
Ada juga syarat calon wakil bupati yang tidak lengkap, termasuk surat keterangan yang harus dilampirkan.
Ini membuat KPU Banyumas mengembalikan berkas pendaftaran Maruf-Yulianti ke gabungan parpol pengusung dan pasangan tersebut.
Lantaran tak ada waktu melengkapi persyaratan mengingat pendaftaran telah ditutup, pasangan ini pun gagal menjadi peserta Pilkada Banyumas.
Dengan begitu, KPU Banyumas hanya memproses berkas pendaftaran pasangan Sadewo-Lintarti.
Baca juga: Muncul Penantang Paramitha di Pilkada Brebes, Tak Jadi Lawan Kotak Kosong?
2. Pilkada Brebes
Perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada Brebes juga diperpanjang setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Paramitha Widya Kusuma-Wurja.
Pasangan ini didaftarkan oleh seluruh parpol pemilik kursi di DPRD Brebes.
Pada masa perpanjangan pendaftaran, KPU Brebes menerima pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 dari pasangan Ady Setiawan-Waidin.
Pasangan ini didaftarkan tiga parpol nonparlemen, Partai Gelora, PBB, dan Partai Garuda.
Mereka mendaftar di hari terakhir pendaftaran, Rabu (4/9/2024) pukul 22.30 WIB.
Setelah pendaftaran diterima, KPU mengecek kelengkapan berkas syarat pendaftaran.
Namun, KPU kemudian menyatakan, pendaftaran mereka tidak bisa diterima karena jumlah suara parpol pengusung tak mencukupi.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pasangan calon peserta Pilkada 2024 harus diusung parpol atau gabungan parpol pemilik 6,5 persen suara dari DPT atau 98.262 suara di Brebes.
Namun, ketiga parpol pengusung pasangan Ady-Waidin ternyata hanya memiliki 1.42 persen suara atau 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora mengantongi 5.854 suara, PBB memiliki 725 suara, dan Partai Garuda 888 suara.
Dengan begitu, berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada Brebes 2024, KPU hanya memproses pendaftaran pasangan Mitha-Wurja.
Baca juga: Pilkada Banyumas 2024: Apa Itu Kotak Kosong dan Bagaimana Ketentuan Pemenangnya?
3. Pilkada Sukoharjo
Potensi munculnya kotak kosong di Pilkada Sukoharjo terjadi karena di masa pendaftaran, hanya pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo yang mendaftar ke KPU.
Sementara, di perpanjangan pendaftaran, tak ada bakal calon baru yang mendaftar.
Pilkada Sukoharjo sebenarnya diharapkan menjadi bukti berjalannya demokrasi setelah KPU setempat menerima pendaftaran calon independen, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa.
Sayangnya, dalam tahap verifikasi faktual (verfak) tahap kedua, mereka gagal memenuhi syarat minimal jumlah dukungan.
Mereka tak bisa menyuguhkan bukti dukungan dari 50.894 orang dari tujuh kecamatan di Sukoharjo, seperti yang dipersyaratkan.
KPU Sukoharjo kemudian menyatakan, Tuntas-Djayendra tak bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah, Tribunbanyumas.com/Rika Irawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pastikan Pilkada 3 Daerah di Jateng Lawan Kotak Kosong".
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Etik, Terancam Tak Lolos Seleksi Capim
Baca juga: Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Sempat Saling Klaim Gol Timnas Indonesia Milik Mereka, Kok Bisa?
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.