Pilbup Banyumas 2024

Pilkada Banyumas 2024: Apa Itu Kotak Kosong dan Bagaimana Ketentuan Pemenangnya?

Istilah ini berkaitan dengan fenomena pasangan calon kepala daerah, entah bupati, wali kota, atau gubernur, yang tak memiliki lawan.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Calon tunggal di Pilkada Banyumas 2024 akan melawan kotak kosong. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Calon tunggal yang akan melawan kotak kosong terdapat di beberapa daerah di Jawa Tengah, termasuk di Banyumas pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti diusung banyak partai politik baik parlemen maupun nonparlemen.

Lantas, apa itu kotak kosong?

Baca juga: Terjadi Bencana Politik di Banyumas, Koalisi Rakyat Ambisi Menangkan Kotak Kosong Lawan Sadewo

Istilah ini berkaitan dengan fenomena pasangan calon kepala daerah, entah bupati, wali kota, atau gubernur, yang tak memiliki lawan.

Artinya, daerah tersebut hanya memiliki paslon tunggal.

Di Jateng, tiga daerah hingga saat ini terpantau mengalami hal tersebut.

Tiga daerah tersebut yakni Banyumas, Brebes, dan Sukoharjo.

Baca juga: Harta Kekayaan Sadewo, Calon Tunggal Pilkada Banyumas Lawan Kotak Kosong, Borong Partai!

Arti Kotak Kosong

Kotak kosong adalah fenomena munculnya pasangan calon yang tidak memiliki lawan atau pasangan calon tunggal dalam Pilkada

Istilah kotak kosong muncul karen posisi lawan pasangan calon tunggal dalam surat suara akan dinyatakan dalam bentuk kolom kosong tanpa foto.

Sesuai putusan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, jalannya Pilkada dengan keberadaan pasangan calon tunggal tetap dianggap sah.

Sehingga adanya kotak kosong dilakukan untuk memfasilitasi hak dari para pemilih, sehingga Pilkada dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat.

"Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong."

Baca juga: PSI Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas, Begini Alasannya

"Yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal," kata Idham, baru-baru ini.

Idham juga menilai bahwa undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved