Pilbup Banyumas 2024

Harta Kekayaan Sadewo, Calon Tunggal Pilkada Banyumas Lawan Kotak Kosong, Borong Partai!

Sadewo merupakan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong pada pesta demokrasi Pemilihan Bupati atau Pilbup Banyumas 2024.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com/net
Pasangan calon kepala daerah Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti pada Pilkada Banyumas 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Harta kekayaan calon bupati, Sadewo Tri Lastiono pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Kabupaten Banyumas.

Sadewo berpotensi besar calon tunggal yang akan melawan kotak kosong pada pesta demokrasi Pemilihan Bupati atau Pilbup Banyumas 2024.

Sadewo akan maju berpasangan dengan Dwi Asih Lintarti yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Muncul Anto Jamil-Ibnu di Masa Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Banyumas, Penantang Sadewo-Lintarti?

Pasangan Sadewo dan Lintarti didukung 12 gabungan Partai Politik dengan total perolehan suara sejumlah 1.044.498 (98,19 persen) dengan rincian sebagai berikut:

  • Partai NasDem 54,769 suara
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 86.947 suara
  • Partai Amanat Nasional (PAN) 47.762 suara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 163.656 suara
  • Partai Golongan Karya (Golkar) 91.269 suara
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 158.226 suara
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 47.188 suara
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 332.347 suara
  • Partai Demokrat 45.051 suara
  • Partai Perindo 5.781 suara
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia 6.607 suara
  • Partai Ummat 4.895 suara

Dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 tersisa enam parpol dengan perolehan suara 19.279 (1.81 persen) dengan rincian sebagai berikut:

  • Partai Buruh 3.063
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 1.693 suara
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1.043 suara
  • Partai Garda Perubahan Indonesia 1.459 suara
  • Partai Bulan Bintang (PBB) 755 suara
  • Partai Solidaritas Indonesia 11.266 suara

Harta Kekayaan

Sadewo Tri Lastiono merupakan mantan petahana Wakil Bupati Banyumas.

Sebagai penyelenggara negara, Sadewo diamanahkan untuk melapor harta kekayaan kepada negara.

Pelaporan harta kekayaan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali selama menjabat.

Harta kekayaan yang dimiliki dilaporkan pada 31 Desember atau setiap akhir tahun.

Lalu, LHKPN diserahkan kepada KPK paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Sadewo melaporkan harta kekayaan pada akhir menjabat Wakil Bupati Banyumas yakni pada 21 September 2023.

Ia memiliki total harta kekayan sebanyak Rp6.293.883.534.

Harta kekayaan yang dimiliki berasal dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di Banyumas, Bandung, Jakarta Timur, dan Pekalongan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved