Berita Salatiga

Ditawari Pekerjaan Bergaji Bulanan, Remaja Ini Ternyata Dijajakan Tetangga Lewat Michat di Salatiga

Polisi menangkap seorang pria setelah mejual seorang remaja kepada para lelaki hidung belang di Salatiga. Pelaku awalnya menawari korban kerja.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang remaja dijual kepada para lelaki hidung belang di Kota Salatiga oleh tetangga kos setelah ditawari pekerjaan dengan gaji bulanan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Doddy Setyawan (31) ditangkap Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), karena mengeksploitasi seksual seorang remaja berusia 16 tahun.

Doddy memperdaya remaja tersebut lewat tawaran kerja di Salatiga dengan gaji bulanan.

Ternyata, pekerjaan yang ditawarkan adalah melayani pria hidung belang di sebuah hotel.

Doddy mencari pelanggan menggunakan aplikasi Michat.

Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, Doddy dan korban saling kenal karena bertetangga di sebuah indekos di Solo.

"Korban dihubungi dan ditawari bekerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal."

"Karena tergiur, korban bersedia," kata Arifin, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: PDIP dan PKS Koalisi Usung Sinoeng dan Budi di Pilkada Salatiga 2024

Arifin menambahkan, Doddy menerima pembayaran dari pelanggan lewat transfer.

Doddy ditangkap saat transaksi bisnis esek-esek itu berlangsung di Hotel Palapa.

"Tim kami yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan DS setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju ke kamar hotel tersebut."

"Pelaku kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan," imbuh dia.

Baca juga: Harap Sabar! Tak Ada Formasi CPNS 2024 di Kota Salatiga

Sementara, Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian lengan pendek, celana pendek, sepotong bra, celana dalam serta ponsel.

Dalam kasus ini, Doddy dijerat pasal tentang perlindungan anak atau tindak pidana kekerasan seksual.

Doddy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Baca juga: Gempa Besar di Jateng dan Jatim Pernah Terjadi Pada 1916 dan 1994, Masih Ada Potensi Magnitudo 8,9

Baca juga: 2 Pemuda di Mungkid Magelang Tewas setelah Tenggak Miras Diduga Dioplos Minyak Wangi, 1 Orang Koma

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved