Pilwakot Pekalongan 2024
4 Parpol di Pekalongan Bisa Mengusung Sendiri Calon Peserta Pilkada 2024 Pasca-putusan MK
Empat parpol di Kota Pekalongan dipastikan bisa mengusung mandiri peserta Pilwakot Pekalongan 2024. Parpol nonparlemen peserta Pemilu 2024 pun juga.
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Empat partai politik (parpol) bisa mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri di Pilwakot Pekalongan, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan peserta Pilkada 2024.
Meski begitu, parpol nonparlemen yang mendapat suara di Pemilu 2024 juga bisa mengusung calon mereka asalkan memenuhi syrat.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda dalam sosialisasi pencalonan dan persiapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Pekalongan 2024 di Kantin Palmes, Minggu (25/8/2024).
"KPU menyelenggarakan sosialisasi pencalonan peserta pilkada yang berfokus pada partai politik pengusung pasangan calon (paslon) pimpinan daerah. Seperti diketahui bersama, pasca-putusan MK, ada beberapa perubahan terkait syarat pencalonan."
"KPU RI sendiri sudah memberikan statement untuk mengikuti keputusan MK tetapi kami, KPU di kabupaten/kota, masih menunggu turunan dari regulasi tertulisnya," jelas Fajar seusai acara.
Baca juga: Pengakuan Ayah di Mejasem Pekalongan Bunuh Bayi 2 Tahun: Cekik Leher Gara-gara Anak Rewel
Fajar menyebutkan, berdasarkan keputusan MK, semula, pencalonan peserta Pilkada menggunakan kursi atau suara sah. Sekarang, menggunakan suara sah.
Untuk Kota Pekalongan, berdasarkan keputusan MK, palpol bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Kkota Pekalongan 2024 jika memiliki 10 persen suara sah pada Pemilu 2024.
Pada pemilu Februari 2024 lalu, jumlah suara sah sebanyak 186.475 suara.
"Yang sudah pasti bisa mengusung paslon sendiri adalah Golkar (21,9 persen), PKB (17,55%), PDIP (14,81%), dan PPP (11,89%)."
"Namun, di luar parpol itu, bila parpol lain berkoalisi dan suara sahnya di pileg cukup, tak tertutup kemungkinan bisa mengusung paslon juga," ujarnya.
Dia menambahkan, mengacu pada keputusan MK, partai yang tidak mendapatkan kursi legislatif tetapi memiliki suara sah pada pemilu 2024, bisa mengusung bakal calon.
"Adapun parpol yang tidak mendapatkan kursi di legislatif Kota Pekalongan ada 9 partai, yaitu Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan Partai Ummat," imbuhnya.
Baca juga: Fadia-Sukirman Daftar Pilkada Kabupaten Pekalongan 28 Agustus 2024, Jadi Lawan Kotak Kosong?
Selain ambang batas suara parpol, batasan usia calon peserta Pilkada 2024 juga mengacu pada keputusan MK.
Artinya, usia minimal peserta Pilwakot Pekalongan dihitung sejak ditetapkan sebagai calon pimpinan daerah, bukan sejak dilantik.
Sementara, batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
KPU Tentukan 8 Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Kota Pekalongan, Setiap Paslon Hanya Bisa Pilih 1 Titik |
![]() |
---|
Ada 2 Paslon di Pilkada Kota Pekalongan 2024, PKB-PAN Lawan Petahana! |
![]() |
---|
Diusung Banyak Partai, Aaf Sebut Tak Lawan Kotak Kosong di Pilwakot Pekalongan: Ada Lawan! |
![]() |
---|
Jadwal dan Tahapan Pilkada Kota Pekalongan, Jalur Perseorangan dan Parpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.