Pilwakot Pekalongan 2024

Jadwal dan Tahapan Pilkada Kota Pekalongan, Jalur Perseorangan dan Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan saat ini tengah bergegas mempersiapkan tahapan pemilihan wali kota atau Pilwakot di Kota Pekalongan.

Ipeh/Tribunbanyumas.com
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yoganda memberikan keterangan terkait persiapan pemilihan kepala daerah atau pilkada. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Jadwal dan tahanapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Pekalongan tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan saat ini tengah bergegas mempersiapkan tahapan pemilihan wali kota atau Pilwakot di Kota Pekalongan.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, Pilkada 2024 untuk memilih calon wali kota dan wakil wali kota akan digelar pada Rabu 27 November 2024.

Baca juga: Muncul 4 Parpol Baru di Kota Pekalongan Jelang Pemilu 2024

Ia menyebutkan, dalam Pilkada ini, ada dua jalur yang bisa digunakan kandidat untuk mendaftar menjadi calon wali kota dan wakil wali kota yakni melalui jalur perseorangan dan jalur partai politik (parpol).

"Untuk jalur perseorangan, tahapan dimulai pada 5 Mei 2024.

Pada jalur perseorangan ini, kandidat atau calon harus mengumpulkan terlebih dahulu sejumlah dukungan berupa formulir yang bisa diambil di KPU Kota Pekalongan dan KTP warga," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (20/4/2024).

Fajar menambahkan, sementara, untuk jalur kedua melalui parpol, kandidat harus memiliki 20 persen kursi di DPRD Kota Pekalongan.

Baca juga: Kota Pekalongan dan Temanggung Didorong Rampungkan MPP, Jateng Menuju Provinsi Permudah Perizinan

Dimana jumlah itu dihitung berdasarkan dari hasil pemilu 2024 ini.

Menurutnya, untuk pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dimulai pada 27-29 Agustus 2024 baik melalui jalur perseorangan maupun jalur menggunakan parpol.

"Memang untuk jalur perseorangan tahapannya lebih awal pada 5 Mei, karena harus ada proses pengumpulan dan verifikasi dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan tersebut untuk menjadi tiket, sehingga yang bersangkutan bisa mendaftar pada 27-29 Agustus 2024," tandasnya. (*)

Baca juga: Syarat Parpol Usung Cabup dan Cawabup Banyumas di Pilkada 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved