Pilbup Banyumas

Syarat Parpol Usung Cabup dan Cawabup Banyumas di Pilkada 2024

Oleh karena itu, parpol yang akan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memiliki 10 kursi di DPRD Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ketua DPC PDIP Banyumas, dr Budhi Setiawan. PDIP bisa mengusung calon sendiri pada pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada Banyumas 2024 mendatang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Figur yang berminat maju di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Banyumas sebagai calon bupati dan wakil bupati bisa melalui partai atau gabungan partai dan perseorangan.

Sesuai Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah yang bersangkutan.

Di DPRD Banyumas terdapat 50 kursi atau anggota legislatif terpilih.

Baca juga: 16 Caleg Baru Bakal Mengisi Kursi DPRD Banyumas Periode 2024-2029, PKB Kirim Lagi Semua Incumbent

Oleh karena itu, parpol yang akan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memiliki 10 kursi di DPRD Banyumas.

Sesuai penetapan rekapitulasi KPU, kursi DPRD Banyumas diduduki 9 partai.

Dari semua partai tersebut, hanya PDIP yang memperoleh 10 kursi lebih sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon bupati dan wakilnya di pilkada mendatang.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil mempertahankan perolehan kursi DPRD Banyumas di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: 50 Caleg Terpilih DPRD Banyumas Hasil Rekapitulasi KPU: PDIP Pemenang, Pertahankan 17 Kursi

Dalam Pemilu 2024, PDIP yang menjadi pemenang, meraih 17 kursi atau sama dengan Pileg 2019.

Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan KPU Banyumas Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan pada 27 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah tersebut, PDIP meraih 332.347 suara.

Di urutan kedua, perolehan suara terbanyak dikantongi PKB dengan 163.656 suara.

Dan, Partai Gerindra dengan 158.226 suara berada di urutan ketiga.

Sementara, perolehan kursi PKB di DPRD Banyumas naik satu kursi dari 8 kursi di Pileg 2019 menjadi 9 di Pileg 2024.

Gerindra, berhasil mempertahankan dengan perolehan 7 kursi dibanding pileg sebelumnya.

Baca juga: Daftar Caleg Dapil 6 Lolos DPRD Banyumas Hasil Rekapitulasi KPU: 3 Parpol Masing-masing Raih 2 Kursi

DPRD Banyumas menyediakan 50 kursi yang diperebutkan caleg di 6 daerah pemilihan (dapil).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved