Pilbup Banyumas

Syarat Parpol Usung Cabup dan Cawabup Banyumas di Pilkada 2024

Oleh karena itu, parpol yang akan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memiliki 10 kursi di DPRD Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ketua DPC PDIP Banyumas, dr Budhi Setiawan. PDIP bisa mengusung calon sendiri pada pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada Banyumas 2024 mendatang. 

Dari jumlah kursi tersebut, hanya sembilan dari 14 parpol peserta Pemilu 2024 di Banyumas yang berhasil meraih kursi.

Berikut perolehan suara dan kursi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Banyumas, hasil keputusan KPU setempat:

1. PDIP: 332.347 suara

Pileg 2024: 17 kursi
Pileg 2019: 17 kursi

2. PKB: 163.656 suara

Pileg 2024: 9 kursi
Pileg 2019: 8 kursi

3. Partai Gerindra: 158.226 suara

Pileg 2024: 7 kursi
Pileg 2019: 7 kursi

4. PKS: 86.947 suara

Pileg 2024: 6 kursi
Pileg 2019: 4 kursi

5. Partai Golkar: 91.269 suara

Pileg 2024: 5 kursi
Pileg 2019: 6 kursi

6. Partai Demokrat: 45.051 suara

Pileg 2024: 3 kursi
Pileg 2019: 1 kursi

7. Partai Nasdem: 54.769 suara

Pileg 2024: 1 kursi
Pileg 2019: 2 kursi

8. PAN: 47.762 suara

Pileg 2024: 1 kursi
Pileg 2019: 3 kursi

9. PPP: 47.188 suara

Pileg 2024: 1 kursi
Pileg 2019: 2 kursi

(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved