Pilkada 2024

Draf PKPU sesuai Putusan MK Disetujui DPR, Dikebut Diundangkan sebelum Pendaftaran Peserta Pilkada

DPR menyetujui draf PKPU yang mengakomodir putusan MK, yang diajukan KPU, Minggu (25/8/2024). Draf langsung diundangkan jelang pendaftaran pilkada.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi. Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Minggu (25/8/2024), DPR menyetujui draf PKPU Pilkada yang telah mengakomodir putusan MK, yang diajukan KPU. Draf ini langsung diharmonisasikan dengan Kemenkumham supaya bisa diundangkan sehingga bisa digunakan mulai Selasa (27/8/2024), saat pendaftara calon peserta Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan pemerintah menunjukan keseriusan menggunakan putusan MK dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Minggu (25/8/2024), mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan di Pilkada serentak 2024 yang telah mengakomodir putusan MK.

DPR pun menyetujui draf PKPU yang disodorkan KPU.

Setelahnya, dilakukan sinkronisasi dengan pemerintaj agar draf tersebut bisa diundangkan sehingga bisa digunakan mulai Selasa (27/8/2024), bersamaan dengan pendaftaran peserta Pilkasa 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya bakal langsung menggelar rapat bersama jajaran KPU RI untuk membahas perubahan aturan tersebut.

"Hari ini langsung kami harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini. Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya," ujar Supratman seusai mengikuti rapat dengar pendapat DPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Harus Konsultasi DPR, KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku Jika PKPU Pilkada 2024 Telat Terbit

Sementara itu, Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan, perubahan PKPU yang mengakomodasi putusan MK tentang perubah ambang batas sudah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.

Begitu juga dengan putusan MK soal pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

"Intinya, semua usulan KPU, usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70, sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," kata Afifuddin seusi rapat bersama DPR RI, Minggu.

Menurut Afifuddin, penomoran surat untuk perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga akan langsung dilakukan setelah proses harmonisasi bersama Kemenkumham.

"Nanti siang atau sore, kami akan harmonisasi dengan Kemenkumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kami sampaikan ke publik,” katanya.

Diketahui, publik khawatir KPU terlambat menerbitkan PKPU Pilkada 2024 lantara baru menjadwalkan rapat konsultasi penyusunan PKPU dengan DPR pada Senin (26/8/2024) besok.

Padahal, pendaftaran pasangan peserta Pilkada 2024 dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus.

Baca juga: KPU Jateng Pastikan Kaesang Tak Bisa Nyalon di Pilgub 2024: Tak Penuhi Syarat Umur Putusan MK

Jika terlambat menerbitkan PKPU, publik khawatir, pendaftaran akan menggunakan putusan MA soal ambang batas usia calon yang menguntungkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Mereka juga berpotensi mengabaikan putusan MK, sebagaimana dipertunjukkan DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved