Berita Banyumas

Warga Sokaraja Curi 142 Aki Sepeda Motor di Gudang Sepeda Motor di Purwokerto Selatan

Kasat Reskrim Porlesta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

ist/dok polresta banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan ratusan aki motor. Aksi tersangka dilakukan pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang warga Kecamatan Sokaraja, Banyumas, berinisial DA (21) ditetapkan tersangka pencurian ratusan aki sepeda motor di gudang sepeda motor baru PT Nusantara Sakti di Jalan Pramuka, Purwokerto Selatan.

DA merupakan penjaga gudang di perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Porlesta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: 3 Hal Ini Bisa Memperpendek Umur Aki Mobil, Begini Langkah Pencegahannya

Reskrim Polresta Banyumas mendapat laporan telah hilang 142 accu motor merk GS yang berada 

Anggota Resmob mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP serta Interogasi awal ke penjaga gudang.

Setelah melakukan interogasi, didapat hasil DA (21) warga Kecamatan Sokaraja, penjaga gudang mengakui telah mengambil aki tersebut.

"Modus pelaku secara bertahap pada kurun waktu awal Juni 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 tanpa izin mengambil."

Baca juga: Tiga Bulan Tak Dapat Jatah Istri, Sales Aki Nekat Jadi Begal Payudara. Gentayangan di Semarang

"Lalu menjual aki merk GS tersebut kepada orang lain yang telah memesannya hingga total 142 buah aki senilai Rp37 juta," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (24/8/2024).

Pelaku DA ditangkap berdasarkan laporan polisi 13 Agustus 2024, beserta barang bukti berupa dokumen laporan hasil audit PT Nusantara Sakti Cabang Purwokerto, tanggal 12 Agustus 2024.

Kemudian dokumen shiping Juni 2024 sampai dengan Agustus 2024, slip gaji bulan Januari 2024 sampai Agustus 2024 perbulan sebesar Rp2,2 juta, sepeda motor Honda Beat, warna silver, tahun 2023, nopol R-4187-XH STNK, 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana panjang merek el-gato warna hitam, 1 buah helm full face merek MLA warna abu abu, 1 buah jaket merek Cieklae warna hitam, 1 buah handphone merek Oppo A17K warna biru dan 9 unit accu merek GS.

DA dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Pencurian dengan Modus Beli Getuk Goreng Terungkap di Wonosobo, Bawa Kabur HP

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved