Berita Semarang
Tak Terima Dilihati Pengendara Lain saat Berpapasan, Warga Semarang Nekat Melakukan Tabrak Lari
Warga Kota Semarang nekat menabrak motor pengendara lain lantaran tak terima dilihati saat mereka berpapasan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Febri Firmansyah (22), warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), hampir menyelakakan pemotor lain saat berkendara.
Dia nekat menabrakan motor yang dikendarai ke motor lain yang dikendarai Ova Mushthava (33) dan Isnaini Ramadhannia (30), Minggu (18/8/2024) dini hari.
Gara-garanya, Febri tak terima saat terjadi adu mata dengan Ova yang membonceng Isnaini.
Namun, aksinya penabrakan itu kini berujung di kantor polisi.
Bahkan, aksi nekat Febri itu membuatnya terancam hukuma 5 tahun penjara.
"Saya tidak kenal kedua korban, cuma tidak terima cowok (Ova Mushthava) itu memandangi saya saat berpapasan di jalan," jelas Febri saat dihadirikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pungli Upah Pungut di Pemkot Semarang, 12 ASN Diperiksa
Kejadian itu bermula ketika kedua korban pulang kerja dari Jalan Letjen Suprapto, Semarang Utara, lalu melintasi Jalan Kebonharjo, Semarang Utara.
Ketika di jalan tersebut, antara korban dan tersangka berpapasan yang sama-sama mengendarai motor.
Febri mengaku tak terima ketika berpapasan, Ova yang membonceng Isnaini memandanginya sehingga dikejar sampai ke arah timur di Jalan Merak, Tanjung Mas, Semarang Utara.
Persis di depan pabrik rokok Praoe Lajar, Febri yang mengendarai motor PCX merah bernomor polisi H 4144 WS lalu menabrakkan diri ke arah motor korban dari arah belakang.
"Kecepatan motor ketika itu sekira 60 km/jam. Saya hanya tabrak lalu saya tinggal pergi," ucapnya.
Baca juga: Apakah Megathrust Mengancam Kota Semarang? Pergerakan Sesar Kendeng Patut Diwaspadai
Selepas kecelakaan yang disengaja itu, Febri kabur meninggalkan korban yang mengalami luka parah. Bahkan, korban Isnaini sampai tak sadarkan diri.
"Korban Ova mengalami luka lecet di kepala, mata, bibir, dan retak tulang tangan kanan."
"Sedangkan korban Isnaini mengalami luka kepala belakang sampai mendapatkan 10 luka jahitan," terang Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polrestabes Semarang AKP Triharjanto, dalam kesempatan yang sama.
Menurut Triharjanto, saat mencelakai pengendara motor tersebut, Febri dalam pengaruh minuman keras.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan hingga korban mengalami luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun," katanya. (*)
Baca juga: Kabar TKI Dubai setelah Viral Robohkan Rumah Pujaan Hati di Pati, Siapkan Rumah Baru di Kampung
Baca juga: Nama Pratama Arhan Mendadak Trending di X, Pengakuan Selebgram Ungkap Dugaan Perselingkuhan Istri
| Ada Dugaan Kriminalisasi, AksiKamisan Semarang Desak Polda Jateng Hentikan Penyidikan 3 Warga Jepara |
|
|---|
| KB Bukan Hanya untuk Perempuan. Laki-laki di Semarang Dapat Insentif Rp1 Juta Jika Ikut Vasektomi |
|
|---|
| 4 Atlet dan 1 Pelatih Sepak Takraw Jawa Tengah Dipanggil ke Jakarta untuk Perkuat Timnas |
|
|---|
| Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis |
|
|---|
| Buruh Semarang Usul UMK 2026 Rp 4,1 Juta, Ketua Dewan Dorong Pemkot Merealisasikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kasus-penabrakan-di-kota-semarang-minggu-1882024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.