Pilkada 2024

Kaesang Diuntungkan! DPR Tolak Putusan MK dan Akomodir MA Soal Batas Usia Minimal Calon Pilkada

Baleg DPR RI menolak putusan MK soal syarat usia minimal calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada. Mereka mengakomodir putusan MA.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Jokowi, Kaesang, dan kader muda PSI makan malam di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024) malam. Kaesang punya peluang maju di Pilgub setelah DPR RI merevisi UU Pilkada soal batas usia pencalonan sesuai putusan MA. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak hanya mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan peserta Pilkada 2024 tetapi juga menolak putusan MK soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Lewat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024), mereka memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Seperti diketahui, dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Sementara, putusan MA menetapkan, batasan usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. 

Mayoritas fraksi menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil satu di antaranya.

Baca juga: Pencalonan Kaesang Sebagai Gubernur Jateng Digagalkan Keputusan MK, Ini Respon Parpol Pengusung

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Hanya Fraksi PDIP, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, yang memprotes hal itu.

Mereka sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR seharusnya mematuhi putusan MK. 

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada

Namun, Pemimpin rapat panja Baleg Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA. 

Keputusan DPR ini tentu memberi angin segar bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga ketua umum PSI, Kaesang Pangarep.

Berdasarkan putusan MA, Kaesang punya peluang maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Sementara, berdasarkan putusan MK, Kaesang dinilai belum cukup umur maju pilgub karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon yang dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. 

Kaesang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. 

Baca juga: DPR Akali Putusan MK: Pelonggaran Threshold Pencalonan Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen

Saat ini, Kaesang telah mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem untuk maju Pilbup Jateng 2024, berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. 

Kini, bola panas ada di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu, apakah mau mengikuti putusan MK atau membebek pada Baidowi cs. 

Peringatan MK

Saat mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024), MK menegaskan bahwa perihal usia minimal calon kepala daerah dalam UU Pilkada, tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut.

Putusan itu dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi. 

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. 

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya. 

Menurut Saldi, hal itu sudah terang-benderang sehingga MK merasa tak perlu memasukkan ketentuan rinci soal titik hitung tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur. 

Penghitungan usia calon kepala daerah, kata Saldi, jelas tidak mungkin diambil di luar tahapan penyelenggaraan pilkada, dalam hal ini misalnya dihitung dari jadwal pelantikan.

Baca juga: Isi Putusan MK tentang Syarat Pencalonan dan Batas Usia Peserta Pilkada, KPU Segera Ubah PKPU

Majelis hakim konstitusi juga mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan membangkang putusan MK. 

Saldi menjelaskan, calon kepala daerah yang diproses tidak sesuai putusan MK, berpotensi didiskualifikasi ketika digugat ke MK sebagai lembaga pengadilan sengketa pilkada. 

"Sesuai prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara," kata Saldi. 

"Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegas dia. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Manut MA dan Tolak MK soal Usia Cagub, Angin Segar untuk Kaesang".

Baca juga: 2 Laga Uji Coba Disiapkan Persijap Jepara Jelang Liga 2, Lawan Sriwijaya FC dan Klub di Jakarta

Baca juga: Nyaris Dimassa, Ayah Bunuh Bayi di Mejasem Pekalongan Diamankan saat Bersembunyi di Rumah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved