Pilkada 2024

DPR Akali Putusan MK: Pelonggaran Threshold Pencalonan Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja) merevisi UU Pilkada dengan tidak mengakomodir sepenuhnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah Pilkada hanya berumur tak kurang dari 24 jam.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja) merevisi UU Pilkada dengan tidak mengakomodir sepenuhnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dalam rapat panja yang digelar, Rabu (21/8/2024), Panja sepakat melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Padahal, putusan MK menyatakan, pelonggaran berlaku untuk semua parpol.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas panja dalam waktu hanya sekitar 3 jam.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu. 

Baca juga: DPR dan Pemerintah Tiba-tiba Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Upaya Hambat Putusan MK?

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. 

Tidak ada perlawanan dari anggota panja untuk membela putusan MK.

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. 

Baca juga: Isi Putusan MK tentang Syarat Pencalonan dan Batas Usia Peserta Pilkada, KPU Segera Ubah PKPU

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg Akali Putusan MK, Perubahan "Threshold" Pilkada Hanya untuk Parpol Tanpa Kursi DPRD".

Baca juga: Peluang Diterima PPPK Lebih Besar, Honorer Blora Diminta Pertimbangkan Tidak Daftar CPNS 2024

Baca juga: Peringatan Kapolresta Banyumas kepada Pihak yang Berencana Ganggu Keamanan Pilkada: Tindak Tegas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved