Pilkada 2024
Kaesang Diuntungkan! DPR Tolak Putusan MK dan Akomodir MA Soal Batas Usia Minimal Calon Pilkada
Baleg DPR RI menolak putusan MK soal syarat usia minimal calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada. Mereka mengakomodir putusan MA.
Saat ini, Kaesang telah mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem untuk maju Pilbup Jateng 2024, berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.
Kini, bola panas ada di tangan KPU sebagai penyelenggara pemilu, apakah mau mengikuti putusan MK atau membebek pada Baidowi cs.
Peringatan MK
Saat mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024), MK menegaskan bahwa perihal usia minimal calon kepala daerah dalam UU Pilkada, tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut.
Putusan itu dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Menurut Saldi, hal itu sudah terang-benderang sehingga MK merasa tak perlu memasukkan ketentuan rinci soal titik hitung tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
Penghitungan usia calon kepala daerah, kata Saldi, jelas tidak mungkin diambil di luar tahapan penyelenggaraan pilkada, dalam hal ini misalnya dihitung dari jadwal pelantikan.
Baca juga: Isi Putusan MK tentang Syarat Pencalonan dan Batas Usia Peserta Pilkada, KPU Segera Ubah PKPU
Majelis hakim konstitusi juga mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan membangkang putusan MK.
Saldi menjelaskan, calon kepala daerah yang diproses tidak sesuai putusan MK, berpotensi didiskualifikasi ketika digugat ke MK sebagai lembaga pengadilan sengketa pilkada.
"Sesuai prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara," kata Saldi.
"Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegas dia. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Manut MA dan Tolak MK soal Usia Cagub, Angin Segar untuk Kaesang".
Baca juga: 2 Laga Uji Coba Disiapkan Persijap Jepara Jelang Liga 2, Lawan Sriwijaya FC dan Klub di Jakarta
Baca juga: Nyaris Dimassa, Ayah Bunuh Bayi di Mejasem Pekalongan Diamankan saat Bersembunyi di Rumah
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.