Berita Kudus

3 Mahasiswi IAIN Kudus Dilecehkan saat Magang di Pengadilan Agama, Pelaku Mediator Perceraian

Tiga mahasiswi IAIN Kudus mengalami pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus. Pelaku tenaga pendidik sekaligus freelancer di PA Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. Tiga mahasiswi IAIN Kudus mengalami pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus. Pelaku tenaga pendidik di kampus sekaligus freelancer di PA Kudus. 

Di luar dugaan, pengakuannya tersebut memicu pengakuan mahasiswi lain yang juga mengalami perlakuan yang sama oleh oknum S.

Perbuatan S diduga tidak hanya sekali, bahkan hingga tiga mahasiswi yang menjadi korban.

Setelah masa magang berakhir,  mahasiswi ini pun menceritakan kejadian tak senonoh yang dialami mereka kepada wakil ketua hakim PN setempat.

Selang beberapa hari, tiga mahasiswa magang itu diundang PA Kudus untuk menandatangi surat pernyataan tanpa diketahui isi suratnya.

Rektor IAIN Kudus, Abdurrahman Kasdi saat dikonfirmasi menyampaikan sudah mendengar desas-desus terkait informasi dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswanya. 

Bahkan, dia mengakui, terduga pelaku S juga tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus. 

Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan Rp 22,7 Miliar untuk Perbaikan Sarpras 120 Sekolah

S merupakan freelancer mediator non-hakim di PA Kudus.

"Terkait dengan aktivitas sebagai freelancer mediator non-hakim, dilakukan di luar tugas resmi sebagai pegawai IAIN Kudus tanpa adanya surat tugas dari institusi," tutur Abdurrahman.

Abdurrahman mengaku sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama dalam upaya meluruskan permasalahan. 

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya membentuk Mahkamah Etik untuk melakukan proses investigasi menyelesaikan permasalahan ini. 

Mahkamah Etik ini terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum. 

"Kami berkomitmen mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung," kata Abdurrahman. (*)

Baca juga: Viral, Tabrakan Beruntun 5 Mobil Dikendarai Pelajar di Tol Semarang-Solo. Begini Kata Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved