Berita Kudus
3 Mahasiswi IAIN Kudus Dilecehkan saat Magang di Pengadilan Agama, Pelaku Mediator Perceraian
Tiga mahasiswi IAIN Kudus mengalami pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus. Pelaku tenaga pendidik sekaligus freelancer di PA Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA.
Pelecehan itu dilakukan pegawai Pengadilan Agama Kudus berinisial S.
Kasus ini tersebar dan viral setelah diunggah akum instagram @lawan_pencabulan dan di website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus.
Dalam unggahan itu diungkap, pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.
Tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2024, sebelum berlangsungnya mediasi.
Saat itu, mahasiswi IAIN Kudus yang tengah magang menyiapkan berkas-berkas mediasi.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya mengatakan, S meminta sejumlah mahasiswi keluar ruangan karena beralasan ruang mediasi hanya boleh diakses satu mahasiswa dan satu mediator.
"S awalnya berpura-pura ngajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal diluar batas," tutur korban, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau Kudus, Kejari Geledah Kantor Dinas
Korban yang mengalami kejadian itu pun kaget dan syok sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi.
Namun, oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual. Keterangan korban, ruangan tersebut kedap suara.
Aksi tak senonoh tersebut sempat membuat korban mengalami trauma.
Selama menjalani sisa masa magang, dia tak berani kembali ke ruang mediasi sendiri. Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman magang.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta agar jadwal piket di ruang mediasi, setidaknya diisi dua mahasiswa magang.
Namun, usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan.
Korban baru berani bercerita kepada kelompoknya selang satu pekan kejadian.
Di luar dugaan, pengakuannya tersebut memicu pengakuan mahasiswi lain yang juga mengalami perlakuan yang sama oleh oknum S.
Perbuatan S diduga tidak hanya sekali, bahkan hingga tiga mahasiswi yang menjadi korban.
Setelah masa magang berakhir, mahasiswi ini pun menceritakan kejadian tak senonoh yang dialami mereka kepada wakil ketua hakim PN setempat.
Selang beberapa hari, tiga mahasiswa magang itu diundang PA Kudus untuk menandatangi surat pernyataan tanpa diketahui isi suratnya.
Rektor IAIN Kudus, Abdurrahman Kasdi saat dikonfirmasi menyampaikan sudah mendengar desas-desus terkait informasi dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswanya.
Bahkan, dia mengakui, terduga pelaku S juga tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus.
Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan Rp 22,7 Miliar untuk Perbaikan Sarpras 120 Sekolah
S merupakan freelancer mediator non-hakim di PA Kudus.
"Terkait dengan aktivitas sebagai freelancer mediator non-hakim, dilakukan di luar tugas resmi sebagai pegawai IAIN Kudus tanpa adanya surat tugas dari institusi," tutur Abdurrahman.
Abdurrahman mengaku sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama dalam upaya meluruskan permasalahan.
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya membentuk Mahkamah Etik untuk melakukan proses investigasi menyelesaikan permasalahan ini.
Mahkamah Etik ini terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum.
"Kami berkomitmen mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung," kata Abdurrahman. (*)
Baca juga: Viral, Tabrakan Beruntun 5 Mobil Dikendarai Pelajar di Tol Semarang-Solo. Begini Kata Polisi
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.