Pilkada 2024
Geram Jateng Minta KPU Gelar Tes Urine Calon Kepala Daerah: Hasil Dipublikasikan
Geram Jateng meminta KPU melakukan tes urine kepada calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dan mengumumkan hasilnya kepada publik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gerakan Anti Madat Jawa Tengah (Geram Jateng) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tes urine kepada calon kepala daerah peserta Pilkada 2024.
Hal tersebut untuk mengantisipasi bakal calon kepala daerah merupakan pengguna narkoba.
"Kami, dari Geram Jateng, minta KPU Provinsi Jateng hingga kabupaten kota memberikan persyaratan wajib bagi calon kepala daerah melalui tes urine," kata Ketua Geram Jateng Havid Sungkar, Jumat (16/8/2024).
Menurut Havid, hal ini penting lantaran kepala daerah merupakan pimpinan dan figur yang harus memberikan kontribusi ke masyarakat dengan syarat sehat jasmani dan rohani.
Ia juga berujar, misalnya ada calon kepala daerah yang positif menggunakan narkoba, pihaknya meminta KPU tidak meloloskan calon tersebut.
Baca juga: KPU Jateng: ASN Ikut Pilkada Mengundurkan Diri Paling Lambat 29 Agustus 2024
Havid meminta, hasil tes urine itu nantinya diungkap ke publik.
"Karena akan berdampak panjang dan berbahaya, siapa pun yang menjadi pengguna narkoba, mentalnya akan rusak dan berimbas pada kebijakan yang diambil," terang Havid.
"Harus ada tindakan keras jika bersangkutan dengan narkoba. Karena pemimpin harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, apalagi diamanatkan oleh negara," imbuhnya.
Menurutnya, zat dalam narkoba bakal menempel lama pada tubuh manusia.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang pernah menjadi pemakai narkoba.
"Carilah calon pemimpin yang betul-betul bersih secara jasmani dan rohani," tuturnya.
Menanggapi permintaan Geram Jateng, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, sudah terjadwal tes kesehatan bagi peserta Pilkada 2024.
Syarat terbebas dari narkoba juga sudah diatur dalam PKPU.
"Hal tersebut akan kami konsolidasikan ke pihak-pihak terkait, jadwal pendaftaran sendiri akan dimulai 27-29 Agustus," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, persyaratan calon dalam pilkada serentak diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
| Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
|
|---|
| Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
|
|---|
| 6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
|
|---|
| Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
|
|---|
| Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-peralatan-tes-obat.jpg)