Berita Magelang
Anak Polisi Jadi Tersangka Penyerangan Warga Diwak, Kapolresta Magelang Pastikan Tak Pilih Kasih
Anak seorang polisi di Magelang jadi tersangka penyerangan yang menewaskan warga di Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Magelang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Satu di antara tujuh tersangka penyerangan yang menewaskan warga Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (4/8/2024) dini hari adalah anak polisi.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menyatakan, anak polisi tersebut berinisial NFL, berusia 19 tahun atau masuk kategori usia dewasa.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang dimana lima di antaranya masih remaja.
Penyerangan setelah tawuran pelajar ini mengakibatkan seorang warga berinisial AG (25) tewas.
Sementara, dua orang lain terluka. Namun, satu di antara warga yang terluka juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tawuran.
"Salah satu tersangka merupakan putra anggota Polri," ungkap Mustofa, Jumat (9/8/2024).
"Namun, saya pastikan, akan memproses hukum, tidak ada prioritas khusus, pilih kasih apakah dia anak anggota Polri," lanjutnya.
Baca juga: 6 Remaja Jadi Tersangka, Buntut Bacok Warga Magelang setelah Tawuran
Mustofa mengatakan, tujuh tersangka yang telah ditangkap adalah WM (14), MM (15), SN (15), DY (16), MRA (17), DSA (19), dan NFL (19).
Diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial AG tewas setelah diserang sekelompok remaja, Minggu dini hari.
Saat itu, AG tengah nongkrong di teras rumah di Dusun Diwak bersama dua kerabatnya.
Penyerang merupakan gerombolan yang sebelumnya terlibat tawuran antara dua SMP dari Kota Magelang dan Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Tawuran dipicu melalui tantangan via media sosial.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Kabupaten Magelang Perkosa dan Lecehkan 4 Santriwati, Beraksi seusai Tadarus Alquran
AG meninggal di tempat akibat luka bacok di leher dan dada.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa parang, pedang, dan stik golf.
Tujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 terkait membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Kompas.com/Egadia Birru)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penyerangan di Tegalrejo Magelang, Satu Tersangka Anak Polisi".
Baca juga: Demokrat Serahkan Rekomendasi Pilkada Kebumen ke Lilis-Zaeni, Gerindra Disebut Menyusul
Baca juga: Lagi, Israel Serang 2 Sekolah di Gaza: 18 Orang Tewas, 40 Warga Masih Hilang
30 Persen Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Begini Sikap Kades Magelang |
![]() |
---|
Diprotes Orangtua, Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Maju Jadi 06.30 WIB. Berlaku Mulai 21 Juli |
![]() |
---|
Menyeberang Jalan Sambil Lari, Bocah 10 Tahun di Borobudur Magelang Tewas Tertabrak Motor |
![]() |
---|
Sutopati Magelang Banjir, Ibu dan Anak 5 Tahun Tewas Terseret Arus Hingga Masuk Selokan |
![]() |
---|
Hanya Berstatus PPPK setelah Kampus Berubah Jadi Negeri, Dosen Untidar Magelang Tuntut Diangkat PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.