Berita Purbalingga
Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2024 Segera Dibahas di Tingkat Komisi
Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 telah mencapai kesepakatan
5) Peningkatan pelayanan publik; dan
6) Penguatan desa.
Terkait dengan kebijakan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 112.675.085.000 masih diarahkan untuk pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2023 dan pencairan dana cadangan Pilkada.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Ditutup, Pendakian Gunung Slamet Kembali Dibuka
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 2.062.500.000 diarahkan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.
Juru Bicara Ketua Badan Anggaran DPRD, Ahmad Sabani menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda, antara lain Pemda diharapkan memaksimalkan sinergitas antar OPD guna terserapnya anggaran yang efektif efisien, dan tepat sasaran dalam program dan kebijakan; Pemda memberikan pendampingan hukum kepada desa terkait pelaksanaan APBDes.
"Pemda agar dapat melakukan inventarisasi jalan kabupaten yang rusak untuk menjadi perhatian khusus dan dapat dianggarkan perbaikan atau peningkatan jalan melalui APBD," lanjutnya.
Raperda Perubahan APBD 2024 ini selanjutnya akan mendapatkan pandangan umum Fraksi-Fraksi untuk ditanggapi Bupati. Pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Komisi dengan OPD terkait dan Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.