Berita Purbalingga

Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2024 Segera Dibahas di Tingkat Komisi

Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 telah mencapai kesepakatan

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 telah mencapai kesepakatan antara Pemda dengan DPRD, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA-Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 telah mencapai kesepakatan antara Pemda dengan DPRD, Senin (5/8/2024).

Agenda tersebut dilanjutkan dengan Penyerahan Raperda Perubahan APBD 2024 secara simbolis oleh Wakil Bupati H Sudono kepada Wakil Ketua DPRD, H Aman Waliyudin.

"Kami berharap bahwa rencana perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat diterima, dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran," kata Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah, Herni Sulasti dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang rapat DPRD.

Pada kesempatan ini, Sekda menyampaikan sejumlah alasan untuk dilakukan Perubahan APBD.

Baca juga: 157 Warga Prapagan Jeruklegi Cilacap Keracunan, Rasakan Pusing dan Muntah

Salah satunya terdapat beberapa hal mendesak yang mengharuskan Pemda melaksanakan pergeseran anggaran.


Adapun pergeseran anggaran yang telah dilaksanakan mendahului perubahan, antara lain :

1) Penyesuaian kegiatan yang bersumber dari anggaran Bangub, DAK, BOS dan DBH-CHT sesuai hasil desk dengan kementerian terkait;

2) Luncuran kegiatan Pembangunan Jembatan Wirasana - Kalikajar yang bersumber dana Dari Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2023; 3) Penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN.

"Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran  2024 ini juga diperlukan mengingat adanya beberapa perubahan asumsi, antara lain adanya perubahan proyeksi pendapatan, adanya sisa anggaran lebih tahun 2023 yang harus dimanfaatkan, serta adanya perubahan target kinerja yang mengharuskan adanya penambahan, pengurangan, atau penggeseran program dan kegiatan," katanya.

Untuk diketahui, terjadi perubahan asumsi, pendapatan daerah direncanakan naik sebesar 1,24 persen dari target yang telah ditetapkan sehingga menjadi Rp.2.112.980.979.000. Belanja daerah juga rencana akan dinaikan sebesar 3,66 persen sehingga menjadi Rp .2.223.593.564.000.

Rencana belanja pada Perubahan APBD 2024 akan diprioritaskan untuk : 

1) Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;

2) Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif;

3) Peningkatan kualitas manusia;

4) Pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved