Berita Jateng

Tak Diambil Pemilik, Polda Jateng Berniat Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Sitaan dan Barang Bukti

Polda Jateng berniat mengajukan penghapusan data kendaraan sitaan atau barang bukti yang tidak diambil pemilik dalam kurun tujuh tahun kasus.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Indra Dwi Purnomo
Ilustrasi. Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto memperlihatkan motor berknalpot brong yang disita dalam operasi. Polda Jateng berniat mengajukan penghapusan data kendaraan sitaan atau barang bukti yang tidak diambil pemilik dalam kurun tujuh tahun kasus berlangsung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berniat mengajukan penghapusan data kendaraan sitaan atau barang bukti dalam kasus yang ditangani.

Penghapusan data ini berlaku untuk kendaraan yang tidak diambil lebih dari tujuh tahun dalam perkara yang ditangani.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, kebijakan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pasal 74 ya, terkait penghapusan data ranmor," kata Ris dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Sebagai informasi, dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ disebutkan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Polda Jateng Ternyata Sedang Tangani Dugaan Korupsi di DLH Kota Semarang, Bakal Kontak KPK

Meski begitu, penghapusan data bagi kendaraan yang disita kepolisian sebagai barang bukti kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, dan kejahatan lain ini belum diterapkan.

"Tapi, penerapannya juga belum dilaksanakan," kata Ris.

Ris mengatakan, sebelum pelaksanaan, pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

Sehingga, pemilik kendaraan bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Lima Polisi Polda Jateng Tilap Sabu Barang Bukti, Kumpulkan 250,4 Gram dari 3 Kasus yang Ditangani

Sebelumnya, hal ini telah dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, yang mengingatkan pemilik kendaraan yang disita untuk segera diambil.

"Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kami ajukan untuk dihapuskan," kata Aan, Jumat (2/8/2024). (Kompas.com/Selma Aulia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan yang Disita Segera Berlaku di Jawa Tengah".

Baca juga: Tuduh Anak Buah Selingkuh dengan Istri, Kades Biting Blora Pukul Perangkat Desa Hingga Pelipis Bocor

Baca juga: Baliho Andika Perkasa Mulai Bermunculan di Semarang, Potensi Perang Bintang di Pilgub Jateng

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved