Pilkada 2024

Punya Peran Seperti Tim Kampanye, Relawan Bakal Diwajibkan Melaporkan Dana Kampanye Pilkada 2024

KPU bakal mewajibkan relawan melaporkan dana kampanye Pilkada 2024 seperti halnya tim kampanye.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Ilustrasi dana kampanye. KPU bakal mewajibkan relawan melaporkan dana kampanye Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Relawan nantinya diwajibkan melaporkan dana kampanye Pilkada 2024.

Hal ini akan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelang bergulirnya masa kampanye Pilkada 2024.

"Relawan, ke depan, kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, dalam uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) kampanye dan PKPU dana kampanye, Jumat (2/8/2024).

Idham mengatakan, aturan ini bakal diterapkan lantaran relawan memiliki peran besar dalam kampanye calon kepala daerah yang berkompetisi.

Bahkan, dalam beberapa pemilu dan pilkada beberapa edisi pesta demokrasi, unsur relawan lebih mendominasi dibandingkan tim kampanye itu sendiri.

"Jadi, memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ucap dia.

"Karena, siapa pun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Idham.

Baca juga: 2 Parpol Tereliminasi di Pemilu 2024 Kota Magelang, Tak Setor Laporan Awal Dana Kampanye

Ia menganggap, menjamurnya unsur relawan ini menjadi salah satu isu penting bagi perkembangan elektoral di Indonesia.

KPU pun berinisiatif meregulasikan hal ini kendati UU Pilkada tidak secara eksplisit mengatur laporan dana kampanye unsur relawan.

"Kami, sebagai regulator, kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," kata Idham.

Sementara, berdasarkan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024.

Sementara, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Baca juga: Edan! Caleg DPRD Bondowoso dari PAN Ini Nekat Jual Ginjal demi Dana Kampanye Pileg 2024

Selanjutnya, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Kemudian, masa tenang dijadwalkan pada 24-26 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2024, KPU Akan Wajibkan Relawan Lapor Dana Kampanye".

Baca juga: Beda Materi, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Terkait Pemerasan Wali Kota Ita Soal Proyek Disdik

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang Ditahan seusai Pemeriksaan, Diduga Perkosa 4 Santriwati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved