Berita Nasional

Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok secara Eceran Maupun Lewat Aplikasi Digital

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung Presiden Joko Widodo.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI. Pekerja tengah merapikan rokok yang selesai dilinting sebelum masuk proses pengepakan. Pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. (Kompas.com/Chella Defa Anjelina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan dan Alasannya".

Baca juga: Simak Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 31 Juli 2024: Masih Stagnan, UBS Turun Tipis

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran SPBU Colomadu Karanganyar, Mobil Ludes Terbakar!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved