Berita Jateng

DPO Kasus Curanmor di Sragen Tertangkap Saat Pulang ke Rumah

Seorang pelaku curanmor yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen akhirnya berhasil dibekuk.

Editor: khoirul muzaki
net via Grid Oto
Ilustrasi pencurian sepeda motor atau curanmor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN - Seorang pelaku curanmor yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen akhirnya berhasil dibekuk.

Pelaku berhasil ditangkap setelah tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan.

Kejadian berawal pada Sabtu (25/11/2023), korban datang ke rumah pelaku yang beralamat di Kampung Kerisan, Desa Tangkil, Sragen.

Sesampainya korban di depan rumah pelaku, pelaku merebut sepeda motor milik korban dan langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Baca juga: KRONOLOGI Mobil Terbakar di SPBU Colomadu Karanganyar, Penumpang Sempat Kena Percikan Api

Lantas korban berusaha berteriak dan mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen.

Dengan adanya laporan kejadian pencurian sepeda motor (Curranmor) tersebut,  team Resmob Satreskrim Polres Sragen melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Polisi berhasil membekuk pelaku (PN), 46 tahun, warga Sragen saat pelaku pulang ke rumahnya.

Dari penangkapan pelaku juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario : AD-3216-ATE, warna putih, tahun 2015.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Paningotan Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Tangkil, Sragen beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok secara Eceran Maupun Lewat Aplikasi Digital

“Benar telah terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tangkil, Sragen dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Petrus

“Pelaku merebut sepeda motor milik korban saat korban sampai di depan rumah pelaku, karena kalah tenaga sehingga pelaku berhasil merebut sepeda motor tersebut lalu dibawa kabur.” Sambungnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved