Berita Nasional

Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok secara Eceran Maupun Lewat Aplikasi Digital

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung Presiden Joko Widodo.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI. Pekerja tengah merapikan rokok yang selesai dilinting sebelum masuk proses pengepakan. Pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang, kecuali rokok elektrik.

Larangan ini dikeluarkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip Kompas.com dari laman Kementerian Kesehatan, Selasa (30/7/2024), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Budi.

Secara konkret, aturan ini diharapkan dapat menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.

Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

Baca juga: Hati-hati! Paparan Asap Rokok dan Pupuk pada Ibu Hamil Bisa Memicu Bibir Sumbing Janin

Pasalnya, selain melarang penjualan rokok secara eceran, aturan ini juga mengatur radius penjualan rokok dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok sehingga mengurangi konsumsi rokok.

Lewat aturan ini, pemerintah juga ingin mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

Diatur Khusus di Pasal 434

Larangan menjual rokok secara eceran secara khusus diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

Di pasal itu, juga diatur bagaimana pelarangan rokok dijual di website atau aplikasi dan media sosial.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen

Berikut bunyi Pasal 434:

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved