Berita Semarang
Adu Mulut Warnai Pengosongan Rumah Milik PT KAI di Semarang, Penghuni 7 Rumah Harus Angkat Kaki
Pengosongan rumah milik PT KAI Daop 4 Semarang di wilayah Gergaji, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/7/2024), menimbulkan perlawanan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
"Buktinya, pinggir jalan Veteran berubah muka menjadi tempat komersil," jelasnya.
Lapor KPK
Kasus pengosongan rumah yang dilakukan PT KAI Daop 4 Semarang berbuntut pelaporan ke KPK.
Koordinator KP2KKN Eko Haryanto mengatakan, laporan dilayangkan ke KPK atas dasar adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT KAI Daop 4 Semarang.
"Hingga saat ini, tanah dan rumah diklaim milik PT KAI yang belum masuk dalam daftar inventaris aset perusahaan sebagai sarana prasarana kereta api," tuturnya.
Pihaknya menduga, adanya oknum-oknum di PT KAI yang memanfaatkan kondisi belum terinventarisasi rumah negara itu sebagai aktiva tetap (modal) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga.
"Adanya praktik komersialisasi (sewa menyewa) tanah milik negara di lingkungan komplek PJKA Gergaji yakni jalan Jogja, Kedungjati, Veteran, Kariadi, Solo, dan Gundih Semarang oleh oknum PT KAI Daop 4 Semarang dengan pihak ketiga," ujarnya.
Ia mengatakan, hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengandung unsur koruptif, yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPK melakukan tindakan hukum.
"Pada laporan itu, KPK akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat," katanya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, PT KAI menghargai siapapun yang melaporkan ke KPK.
Justru, langkah penertiban rumah perusahaan itu atas dasar surat KPK untuk menjaga dan mengoptimalkan aset tersebut.
"Kami melakukan penertiban dan pengambil alihan aset KAI sebanyak tujuh rumah," tuturnya, Selasa.
Baca juga: Tak Ditemani Ita, Suami Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK. Mengaku Sudah Tersangka
Menurutnya, rumah yang ditertibkan di kawasan itu sudah masuk aktiva perusahaan.
Bahkan, pihaknya telah memiliki dasar hukum berupa SHGB dan sertifikat hak pakai.
Ingin Punya Apartemen di Semarang? Skema CO-OWN+ Bisa Jadi Solusi |
![]() |
---|
Blokir Jalan, Ari Sering Kejar Ketua RW 1 Perumahan Sinar Waluyo Semarang Pakai Parang |
![]() |
---|
Waroeng Semawis, Ikon Kuliner Malam Kota Semarang Dibuka Lagi, Wali Kota Kaget Antusiasme Pengunjung |
![]() |
---|
Robig Gagal Dapat Diskon Hukuman, PT Jateng Vonis 15 Tahun Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Ngaku Mahasiswa, Tukang Cukur di Semarang Culik Anak-anak Direkam untuk Adegan Asusila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.