Berita Semarang

Adu Mulut Warnai Pengosongan Rumah Milik PT KAI di Semarang, Penghuni 7 Rumah Harus Angkat Kaki

Pengosongan rumah milik PT KAI Daop 4 Semarang di wilayah Gergaji, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/7/2024), menimbulkan perlawanan.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Petugas mengosongkan rumah milik perusahaan PT KAI Daop 4 Semarang yang ditempati warga di area Gergaji, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/7/2024). 

"Buktinya, pinggir jalan Veteran berubah muka menjadi tempat komersil," jelasnya.

Lapor KPK

Kasus pengosongan rumah yang dilakukan PT KAI Daop 4 Semarang berbuntut pelaporan ke KPK.

Koordinator KP2KKN Eko Haryanto mengatakan, laporan dilayangkan ke KPK atas dasar adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT KAI Daop 4 Semarang.

"Hingga saat ini, tanah dan rumah diklaim milik PT KAI yang belum masuk dalam daftar inventaris aset perusahaan sebagai sarana prasarana kereta api," tuturnya.

Pihaknya menduga, adanya oknum-oknum di PT KAI yang memanfaatkan kondisi belum terinventarisasi rumah negara itu sebagai aktiva tetap (modal) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga.

"Adanya praktik komersialisasi (sewa menyewa) tanah milik negara di lingkungan komplek PJKA Gergaji yakni jalan Jogja, Kedungjati, Veteran, Kariadi, Solo, dan Gundih Semarang oleh oknum PT KAI Daop 4 Semarang dengan pihak ketiga," ujarnya.

Ia mengatakan, hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengandung unsur koruptif, yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPK melakukan tindakan hukum.

"Pada laporan itu, KPK akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat," katanya.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, PT KAI menghargai siapapun yang melaporkan ke KPK.

Justru, langkah penertiban rumah perusahaan itu atas dasar surat KPK untuk menjaga dan mengoptimalkan aset tersebut.

"Kami melakukan penertiban dan pengambil alihan aset KAI sebanyak tujuh rumah," tuturnya, Selasa.

Baca juga: Tak Ditemani Ita, Suami Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK. Mengaku Sudah Tersangka

Menurutnya, rumah yang ditertibkan di kawasan itu sudah masuk aktiva perusahaan.

Bahkan, pihaknya telah memiliki dasar hukum berupa SHGB dan sertifikat hak pakai.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved