Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Libatkan Dokter dan Pemilik RS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik

Kementerian Kesehatan mengancam mencabut izin praktik rumah sakit dan dokter yang terlibat skandal phantom billing atau klaim fiktif.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kementerian Kesehatan mengancam mencabut izin praktik rumah sakit dan dokter yang terlibat skandal phantom billing atau klaim fiktif. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengancam mencabut izin praktik rumah sakit dan dokter yang terlibat skandal phantom billing atau penggelembungan tagihan obat terkait layanan Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kasus ini pun siap dibawa ke ranah hukum lantaran telah merugikan negara.

Ada tiga rumah sakit yang diduga melakukan klaim fiktif dengan nominal hingga Rp34 miliar.

Tiga rumah sakit itu terdiri dari satu rumah sakit di Jateng dengan nominal mencapai Rp29 miliar dan dua rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut) dengan nominal masing-masing Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes Murti Utami atau Ami menyatakan, pencabutan izin praktik rumah sakit dan dokter itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019.

"(Sanksi) yang cukup berat, pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," kata Ami di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: 3 Rumah Sakit Ajukan Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan, 1 RS Ada di Jateng dengan Nilai Rp29 Miliar

Ia mengatakan, Kemenkes memiliki sistem informasi yang memuat data identitas tenaga kesehatan, faskes tempat bekerja, nomor induk kepegawaian (NIK), hingga surat izin praktek (SIP).

Individu, semisal dokter yang terlibat, bisa dicatat dalam sistem tersebut.

Kemudian, Kemenkes bisa membekukan Satuan Kredit Profesi (SKP) Dokter.

Setiap tahun, dokter harus mengumpulkan 50 angka kredit untuk menjaga kompetensi.

"Kalau enam bulan kita bekukan (izin praktiknya), mungkin tidak terpenuhi kan," tutur Ami.

Sementara, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, klaim fiktif ini diduga tak hanya dilakukan tiga rumah sakit tersebut.

Karena itu, dia meminta rumah sakit lain yang melakukan kecurangan tersebut mengembalikan uang panas itu ke BPJS sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.

"Makanya, kami lebih persuasif saja. Kalau selama ini melakukan, sudah, ngaku saja dulu. Soal ngaku, nanti saya enggak ada uangnya dulu, ya boleh, cicil saja boleh, koreksi klaimnya, dicicil," kata Pahala.

Libatkan Dokter hingga Pemilik Rumah Sakit

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved