Berita Bisnis

Batas Maksimal Pinjol Bakal Naik Jadi Rp10 Miliar, Hanya Golongan Ini yang Bisa Mengakses

Batas maksimal pinjol bakal dinaikan dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. Hanya saja, batas maksimal pinjol ini hanya bisa diakses usaha produktif.

Editor: rika irawati
FREEPIK/RAWPIXEL.COM
Ilustrasi pinjaman oline. OJK mewacanakan menaikkan batas maksimal pinjaman online atau pinjol dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. Aturan terkait hal ini masih digodok. 

DPR Minta Peningkatan Literasi

Rencana OJK menaikkan batas maksimal pinjol dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara.

Ketua DPR Puan Maharani meminta, kebijakan ini tak membuat makin banyak rakyat yang terjebak dalam pinjol.

Menurut Puan, seluruh pemangku kepentingan harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat dalam proses penyusunan aturan baru tersebut.

Apalagi, masyarakat Indonesia masih kurang mendapatkan literasi secara komprehensif mengenai aturan pinjol.

"Dalam realitasnya, masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga, edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal baya," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Senin (15/7/2024).

Puan juga meminta OJK tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi dan jumlah yang dipinjam.

Mengingat, berdasarkan data statistik Fintech Lending OJK pada 2023, mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda berusia 19-34 tahun.

Dari kelompok usia tersebut, nasabah dari generasi Z dan milenial merupakan penerima kredit pinjol terbesar, mencapai 54,06 persen atau sekitar Rp27,1 triliun.

"Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi."

"Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini," kata Puan.

Baca juga: Bisa Penuhi Gaya Hidup dan Kebutuhan Mendesak Tanpa Terlilit Pinjol? Ini Tips OJK Jateng

Puan juga menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah juga diminta memberikan pengawasan kepada Fintech P2P lending untuk memastikan, penyedia pinjol yang diakses warga adalah legal.

"Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman," kata Puan.

"Tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi. Layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya. (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Bakal Naikkan Batas Maksimum Pinjol hingga Rp 10 M, Ini Syaratnya".

Baca juga: Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Libatkan Dokter dan Pemilik RS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik

Baca juga: Apes, Dua Jambret di Semarang Babak Belur Dihajar Warga setelah Korban Teriak Minta Tolong

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved