Berita Demak
Polisi Periksa Teman Perempuan Bertato yang Tewas di Demak, Punya Peran Kenalkan dengan Muncikari
Polisi memastikan, Agus Syahril Mubarok (20) sebagai pelaku tunggal pembunuhan perempuan bertato kupu-kupu berinisial AS, di Demak, Jateng.
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Polisi memastikan, Agus Syahril Mubarok (20) sebagai pelaku tunggal pembunuhan perempuan bertato kupu-kupu berinisial AS, di Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Meski begitu, polisi turut memeriksa E, teman korban yang menjadi penghubung perkenalan AS dengan Agus yang kemudian menjadi muncikari AS.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengungkapkan, Agus menghabisi nyawa remaja 15 tahun itu di lokasi penemuan mayat.
Dia kemudian melucuti pakaian korban dan hanya menyisakan pakaian dalam, untuk menghilangkan barang bukti.
Sementara, teman korban berinisial E yang merupakan penghubung perkenalan awal antara pelaku dan korban, terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Pembunuhan Perempuan Bertato di Demak Terkait Prostitusi, Pelaku Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Winardi mengatakan, E berstatus sebagai saksi.
"Teman korban, keterlibatan ada di TPPO, bukan di pembunuhannya," ujar Winardi di Polres Demak, Senin (22/7/2024).
"E saat ini masih saksi, (tersangka pembunuhan) satu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat perempuan bertato di kebun pisang, menghebohkan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak, Rabu (17/7/2024).
Saat ditemukan, perempuan tersebut hanya memakai pakaian dalam dengan kondisi wajah berlumuran darah.
Ada tato kupu di dada kanan dan tato bunga mawar di tangan.
Belakangan diketahui, identitas mayat perempuan tersebut adalah remaja 15 tahun berinisial AS, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Menurut pengakuan Agus, AS dibunuh karena menolak melayani pelanggan open BO (booking online) yang telah disepakati.
"Setelah selesai (melayani pelanggan), karena korban diminta melayani kembali dan menolak ajakan, sehingga tersangka ini sakit hati dan melakukan penganiayaan terhadap korban," terang Winardi, Jumat (19/7/2024) malam.
Baca juga: Pengusaha Pertanian Satriyo Seno Surono Siap Ramaikan Pilkada Demak, Janji Tuntaskan Persoalan Rob
Agus tertangkap di Kota Tegal, dalam pelariannya tujuan Jakarta, Jumat pagi.
Winardi mengatakan, polisi akan menerapkan pasal berlapis, pembunuhan dan perdagangan orang kepada Agus.
"Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," kata Winardi. (Kompas.com/Nur Zaidi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Bertato Dibunuh di Demak, Muncikari Pelaku Tunggal Pembunuhan".
Baca juga: Kades Sendangharjo Blora Dipecat, Terbukti Punya Hubungan Terlarang dengan Kadus
Baca juga: Pemulangan Jemaah Haji 2024 Berakhir, 62 Orang Masih Ditinggal karena Dirawat di Rumah Sakit
Banjir Rob Genangi Jalan Pantura Sayung Demak, Arus Lalu Lintas dari dan ke Semarang Tersendat |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB, Demak Pilih Maksimalkan Potensi Wisata untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
200 Personel Dikerahkan, Polres Demak Lakukan Penyekatan untuk Cegah Warga Ikut Demo di Pati |
![]() |
---|
Kesal Protes Soal Debu Tak Digubris, Warga Purwosari Sayung Larang Truk Tol Semarang-Demak Melintas |
![]() |
---|
Warga Purwosari Sayung Kesal, Debu Proyek Tol Semarang-Demak Makin Tebal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.