Berita Purbalingga
Bupati dan DPRD Purbalingga Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2025, Ini Rinciannya
Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.737.949.548.000,- atau lebih rendah Rp 42.923.458.000,- dari target tahun 2024
TRIBUNBANYUMAS.COM, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS TA 2025 dan Penyampaian Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2024, di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (17/7/24).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan dan dihadiri Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Wakil Bupati Sudono.
HR Bambang Irawan menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2024 Bupati Purbalingga telah menyampaikan Nota Kesepakatan tentang Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025.
"Selanjutnya Rancangan KUA dan PPAS tersebut telah dibahas oleh badan anggaran dengan komisi-komisi pada tanggal 11 juli 2024 dan badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 12 juni 2024.
Baca juga: Keren! Bank Sampah Mandiri dari Cilacap Raih Juara Pertama Terbaik Nasional
Untuk selanjutnya Rancangan KUA dan PPAS akan ditandatangani oleh Bupati Purbalingga dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga," katanya.
Dalam rapat Paripurna sebelumnya disampaikan secara ringkas berkaitan dengan PPAS Tahun Anggaran 2025 yakni pendapatan daerah pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.122.798.786.000,-.
Proyeksi tersebut lebih tinggi Rp 35.700.854.000,- apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD induk tahun 2024 sebesar Rp 2.087.097.932.000,-.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan Rp 384.849.238.000,- yang berarti naik sebesar Rp 79.795.826.000,- dari target PAD pada APBD Tahun 2024 induk sebesar Rp 305.053.412.000,-. kenaikan ini karena adanya pengalihan pendapatan bagi hasil PKB dan BBNKB menjadi Opsen.
Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.737.949.548.000,- atau lebih rendah Rp 42.923.458.000,- dari target tahun 2024 induk sebesar Rp 1.780.873.006.000,-.
Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, diasumsikan ada kenaikan dari tahun 2024 sesuai dengan KEM PPKF, sedangkan untuk pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi khususnya bagi hasil pajak Provinsi disesuaikan dengan kebijakan penerapan Opsen PKB BBNKB berdasarkan UU HKPD.
Terkait Penyampaian Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2024 Bupati Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi semester 1 terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga TA 2024 yang ditetapkan dengan Perda Nomor 14 tahun 2023, terdapat perkembangan yang mengakibatkan adanya kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2024.
"Yaitu adanya perubahan asumsi pendapatan daerah, yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dan berkurangnya pendapatan transfer pemerintah pusat, terdapat perubahan target kinerja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) APBD tahun anggaran 2023 yang harus disesuaikan dalam APBD tahun anggaran 2024," katanya.
Baca juga: KPK Kembali Sambangi Kantor Wali Kota Semarang, Bawa 3 Koper
Bupati Tiwi menyampaikan dalam perubahan KUA-PPAS 2024, pendapatan daerah pada perubahan KUA-PPAS 2024 direncanakan naik sebesar RP.25.883.047.000,- atau 1,24 persen apabila dibandingkan dengan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD TA 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.112.980.979.000,-.
"Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp.28.653.917.000,- atau 9,39?ri APBD 2024 murni, sehingga menjadi rp.333.707.329.000,-. Penurunan pendapatan transfer sebesar Rp.3.439.586.000,- atau 0,19?ri APBD TA 2024 murni, sehingga besarnya menjadi Rp.1.777.433.420.000,-. Kenaikan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.668.716.000,- atau 57,08% APBD TA 2024 murni, sehingga menjadi Rp.1.840.230.000,-," katanya.
Sedangkan belanja daerah pada perubahan KUA-PPAS tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp.78.558.132.000,- atau 3,66% apabila dibandingkan dengan anggaran belanja APBD TA 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.223.593.564.000,-.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/KUA-PPAS-Purbalingga-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.