Berita Jateng

Gara-gara Tembak Kucing, Warga Krobokan Semarang Ditangkap Polisi

Polisi meringkus Imam Prasetyo (35) warga Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

ist/dok porlestabes semarang
Sosok Imam Prasetyo tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia ditangkap polisi akibat ulahnya menembak kucing, Mapolrestabes  Semarang, Selasa (16/7/2024). 

“Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan,” papar dia.

Baca juga: Sopir Hindari Kucing, Mobil Toyota Panther Terjun ke Parit di Mojogedang Karanganyar

Kasus penembakan kucing ini sempat viral di media sosial hingga memantik kegeraman para netizen atas perilaku “koboi” yang dilakukan oleh tersangka Imam.

Kelompok yang geram atas perilaku tersangka di antaranya para aktivis pencinta hewan.

Mereka sampai ikut "turun gunung" untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kita tidak boleh mentolerir tindakan seperti ini, apalagi pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindakan kekerasan."

"Ini sudah jelas red flag ya, berpotensi eskalasi ke tindakan kekejaman ke manusia dan lingkungannya," jelas Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona saat dihubungi.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi. (*)

Baca juga: Satu Keluarga Maling Kucing Seharga Rp 2,2 Juta di Semarang Terekam CCTV: Berbagi Peran!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved