Berita Jateng
Gara-gara Tembak Kucing, Warga Krobokan Semarang Ditangkap Polisi
Polisi meringkus Imam Prasetyo (35) warga Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
“Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan,” papar dia.
Baca juga: Sopir Hindari Kucing, Mobil Toyota Panther Terjun ke Parit di Mojogedang Karanganyar
Kasus penembakan kucing ini sempat viral di media sosial hingga memantik kegeraman para netizen atas perilaku “koboi” yang dilakukan oleh tersangka Imam.
Kelompok yang geram atas perilaku tersangka di antaranya para aktivis pencinta hewan.
Mereka sampai ikut "turun gunung" untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kita tidak boleh mentolerir tindakan seperti ini, apalagi pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindakan kekerasan."
"Ini sudah jelas red flag ya, berpotensi eskalasi ke tindakan kekejaman ke manusia dan lingkungannya," jelas Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona saat dihubungi.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi. (*)
Baca juga: Satu Keluarga Maling Kucing Seharga Rp 2,2 Juta di Semarang Terekam CCTV: Berbagi Peran!
Hasil Drawing Grup Pegadaian Championship 2025/2026, Ini Daftar Lawan Kendal Tornado FC |
![]() |
---|
PBB di Surakarta Pernah Naik 400 Persen di Era Wali Kota Gibran, Tapi tak Seheboh Pati |
![]() |
---|
Pembangunan Dapur MBG di Kalikabong Diprotes Warga, Begini Kata Dinrumkim Purbalingga |
![]() |
---|
Sudah Ditunggu Warga, Kapan Trans Jateng Koridor Kudus Pati Jepara Beroperasi |
![]() |
---|
Launching Persiku Kudus yang Hadirkan Gus Miftah dan Habib Syekh Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.