Berita Jateng

Gara-gara Tembak Kucing, Warga Krobokan Semarang Ditangkap Polisi

Polisi meringkus Imam Prasetyo (35) warga Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

ist/dok porlestabes semarang
Sosok Imam Prasetyo tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia ditangkap polisi akibat ulahnya menembak kucing, Mapolrestabes  Semarang, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Warga Krobokan, Semarang ditangkap polisi usai menembak kucing. Ia menambak kucing yang buang kotoran di pekarangan rumahnya dan memakan burung merpati miliknya.

Polisi meringkus Imam Prasetyo (35) warga Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Ia melepas tembakan ke arah kucing menggunakan airgun jenis Beretta 92Fs Type M9A1 pada Senin (15/72024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Gara-gara Kucing Lewat, 3 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Blora. 2 Mobil Mengalami Kaca Pecah

"Iya saya akui menembak kucing milik Pak RT sebanyak tiga kali," ujar tersangka Imam saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024).

Imam berdalih melakukan penembakan kucing tersebut karena sering membuang kotoran di pekarangan rumahnya.

Puncak kemarahan Imam terjadi ketika kucing itu menerkam burung merpati di kandangnya.

Padahal, klaim Imam, burung itu bernilai jutaaan rupiah.

Baca juga: Truk Muatan Pasir Kucing Terguling di Jalan Tol Kebakkramat Karanganyar, Kernet Meninggal

"Saya sudah awasi kucing itu selama lima hari berturut turut sebelum melakukan penembakan,” terang pria yang bekerja sebagai tukang listrik itu.

Terkait senjata yang digunakan, Imam menyebut, memperolehnya dari seorang teman.

Dia mengaku, mendapat senjata  beserta pelurunya diperoleh secara cuma-cuma.

"Iya dapat dari teman saat bubarin tawuran," klaim pria yang merupakan residivis kasus penganiyaan tersebut.

Positif Obat-obatan

Selepas ditangkap polisi, imam juga diperiksa urinenya yang ternyata positif obat-obatan terlarang.

Kini, Imam masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Barter Narkoba dengan Kucing Hias, Dua Warga Banjarnegara Terancam Hukuman 20 Tahun

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka berdalih melakukan penembakan sebanyak tiga kali terhadap kucing korban lantaran kesal kucing itu buang kotoran di sekitar rumahnya dan pernah menerkam burung merpati miliknya.

Kendati begitu, perilaku tersangka tak bisa dibenarkan sehingga bakal diproses secara hukum.

“Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan,” papar dia.

Baca juga: Sopir Hindari Kucing, Mobil Toyota Panther Terjun ke Parit di Mojogedang Karanganyar

Kasus penembakan kucing ini sempat viral di media sosial hingga memantik kegeraman para netizen atas perilaku “koboi” yang dilakukan oleh tersangka Imam.

Kelompok yang geram atas perilaku tersangka di antaranya para aktivis pencinta hewan.

Mereka sampai ikut "turun gunung" untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kita tidak boleh mentolerir tindakan seperti ini, apalagi pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindakan kekerasan."

"Ini sudah jelas red flag ya, berpotensi eskalasi ke tindakan kekejaman ke manusia dan lingkungannya," jelas Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona saat dihubungi.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi. (*)

Baca juga: Satu Keluarga Maling Kucing Seharga Rp 2,2 Juta di Semarang Terekam CCTV: Berbagi Peran!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved